KARIMUNTODAY.COM, BATAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 33.710,78 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh ribu koma tujuh puluh delapan) gram dari tangan 4 orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas.
kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.
Lanjut Richard, Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat nya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu seberat bruto 34.849 (tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh sembilan) gram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti.
Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam. Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri. Dari informasi yang didapat bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah S (49 Thn) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.
Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka S sudah berada didarat dan berada didaerah Batu Besar, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah tersebut.
Kemudian sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri menurut informasi yang didapat dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, dan petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang setelah diketahui berinisial S dan A (46 Thn) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di Belakang Padang.
Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut adalah 1 buah fiber box ikan berwarna merah, 4 unit handphone, 1 unit tas ransel merek Out Gear warna abu-abu.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 33.710,78 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh ribu koma tujuh puluh delapan) gram dan sebanyak 1.138,22 (seribu seratus tiga puluh delapan koma dua puluh dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)