KEPRITANJUNG PINANG

Opini : Korupsi dan money politik dalam pilkada serentak

Sebelum nya kita harus mengetahui apa itu pilkada?

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. menjadi seorang Bupati mengatakan visi misi nya bahwa terwujudnya masyarakat dan daerah dalam suatu Kabupaten yang makmur perekonomian, adil, nyaman, taqwa, aman dan berbudaya.

Namun banyak nya calon bupati yang kenyataan nya itu hanyalah omongan manis dan tidak ada nya bukti terkait dari visi misi yang telah di bacakan atau sudah di janjikan tersebut .ada nya Sampai hari ini akhir jabatan masih di pertanyakan oleh berbagai daerah .seperti pada contoh nya janji manis ingin dilakukan nya perbaikan jalan di tempat tpat tertentu namun sampai hari ini detik ini hal itu belum terkesampaian. Sebagian warga menduga adanya korupsi dengan menambah aset milik kepunyaan tindakan korupsi dan aspek politik, terutama partai politik sebagai institusi penting dalam sistem politik yang demokratis.

Perlu dipahami bahwa perspektif hukum tidak cukup lagi untuk memberantas korupsi mengingat korupsi akan selalu berhubungan dengan modal yang memasuki dan terintegrasi ke dalam institusi penyelenggaraan negara secara massif. Dimana mensejahtrakan rakyat?atau mensejahtrakan diri sendiri? Pertanyaan kepada calon bupati daerah yang masih sering di pertanyakan yang saat ini akan selesai jabatan nya .oleh hal tersebut pemimpin harus mempunyai sifat demokrasi .karena masa jabatan hanya bisa 2 kali berlaku dalam seumur hidup .sehingga calon Bupati yang sudah menjabat 2 kali tidak bisa mencalon kan diri kembali.

Solusi dalam pemberantasan korupsi kita sebagai masyarakat dan warga negara harus berani mengeluarkan suara dari rakyat dan berani menuntut apa yang menjadi milik rakyat . Namu hal tersebut sudah hampir selesai masa nya dan akan di mulai kembali dengan pemimpin baru dengan pilkada serentak . Pembelajaraan ini akan membuat para calon Bupati .menjadi lebih baik lagi dan menguatkan dan menjalankan apa yang menjadi visi misinya menjadi seorang calon pemimpin yang berani bebas dari korupsi dan taat pada aturan .

Peraturan perundang-undangan belum bisa diharapkan sebagai topeng saja . Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masih bersifat lunak, bahkan sangat lunak, terhadap terduga korupsi. Hal ini membuat mereka masih bisa bertarung di pilkada. Makna dari pasal 28 E ayat 3 adalah negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik, baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima.

Pemilihan bupati dengan suara rakyat merupakan hasil yang real .Apabila proses pemilihan kepala daerah jauh dari kata praktik- praktik korupsi, maka diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Proses yang bagus akan melahirkan pemimpin yang bagus, pemimpin yang bagus akan melahirkan pelayanan publik yang bagus. Menjadi masukan untuk kita yang akan melaksanakan pemilihan umum.

Menjelang pemilihan umun 9 desember 2020.Namun pilkada yang dilaksanakan di seluruh indonesia secara bersamaan bebas dari korupsi sepertinya tidak bisa dikatakan 100% bebas dari korupsi,karena belum adanya faktor dan penjelasan dari berbagai calon tersebut . tetapi seperti pembelian suara pasangan calon bupati yang melakukan politik uang itu ada dari antara calon bupati simalungun yang akan dilakukan pada tanggal 9 desember 2020 dengan serentak ini, adanya bukti sebuah dokumentasi bahwa pasangan calon lain masih melakukan tindakan pembelian suara contohnya memberi sembako dan tindakan pemberian uang tunai sercara langsung. secara tidak langsung itu sudah menjadi tindakan untuk memaksa masyarakat memberikan suaranya dengan sogokan uang atau money politik. namun ada juga pasangan calon yang tidak melaksanakan tindakan tersebut.sesuai dengan peraturan pemilu dalam (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional.sudah ada tertera sanksi pada calon yang melanggar peraturan namun harus ada nya laporan dari masyarakat yang cerdas sebagai bukti kuat untuk membrantas suara dengan pemberian uang ,supaya pemimpin bebas dari korupsi dan money politik.

Maka dari opini ini saya mengajak masyarakat semua untuk bebas mengeluarkan suara bukan dengan tindasan pembelian suara kita harus memanfaatkan suara kita untuk memilih calon pemimpin yang bebas dari masalah korupsi, karena pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat oleh sebab itu kita harus memilih pemimpin yang benar benar bisa membangun dan bisa mensejahterakan rakyat .

” Mari kita sama sama menolak calon pemimpin yang terseret kasus korupsi.”  salam mahasiswa (*)

Penulis  : Rini Marisa Silalahi

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close