KEPRITANJUNG PINANG

Opini: Penyelenggaraan Pilkada Bebas Korupsi

Dikatakan sebagai negara Demokratis, dengan tinggal menghitung jari. 9 Desember 2020 mendatang berbagai kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak ditengah pandemi Covid-19 .Banyaknya pro dan kontra dari berbagai kalangan.Meskipun pandemi ditanah air masih belum berakhir, pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat dengan bantuan pihak kepolisian. Ada 270 daerah terdiri 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah siap melaksanakan pesta demokrasi karena masa bakti kepala daerah telah usai.

Pilkada kali ini menjadi pilkada terbesar dari pilkada-pilkada sebelumnya. Salah satu kriteria calon kepala daerah yang jujur dan berkepribadian baik adalah tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi. Namun, pilkada kali ini masih ada mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepaladaerah. Sesuai peraturan Undang-undang Pasal 4  soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.

Seharusnya calon yang akan kita pilih, setidaknya calon kepala daerah yang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Calon kepala daerah yang patut dipilih adalah calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak yang baik serta mendukung upaya-upaya antikorupsi. Kita semua tentu berharap agar masyarakat tidak menjadi korban kembali jika ada calon yang bermasalah atau diduga terlibat kasus korupsi. Karena itu sangat penting bagi masyarakat sebagai pemilih untuk menentukan nasibnya lima tahun kedepan. Maka dari itu, rakyat harus cerdas dalam memilih kepala daerah.

Diharapkan masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak terlibat korupsi pada pilkada serentak 2020. Setidaknya dari jumlah kabupaten/kota tersebut, mayoritas akan didominasi untuk maju pada pertarungan pemilihan kepala daerah 2020. Namun demikian patut diawasi penyalahgunaan kekuasaan ataupun jabatannya karena kesempatan dalam akses kekuasaan akan sangat terbuka lebar. Seperti contoh program-program bantuan, social, atau dalam bentuk yang lain. Dimungkinkan juga adanya transaksi-transaksi dalam penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan para calon.

Komisi Pemilihan umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara merupakan tokoh utama dalam menahkodai pelaksanaan pilkada serentak ini. Harapan kita sebagai masyarakat memiliki mimpi untuk bisa terwujud bahwa lembaga itu dapat melaksanakan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan baik. Kita tentunya mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih, kalau pemimpinnya sibuk mengurus hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya bukan ?

Bagaimana KPU bisa menyelenggarakan pilkada sesuai dengan Undang-undang ? Bagaimana sumber daya yang dimiliki? Mudah-mudahan para komisioner KPU mampu menjaga integritas yang tinggi. Bukan perkara mudah tentu saja untuk menjaga kepercayaan penyelenggaraan pilkada. Termasuk menjaga keamanan penyelenggaraan pilkada ini, menjadi sebuah nilai yang sangat mahal harganya.

KPU dan tingkat pusat hingga daerah harus bisa membuktikan bahwa sebagai salah satu lembaga pemerintah yang dipercaya public ini, betul-betul bisa menempatkan posisinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPU harus bekerja keras dan professional untuk bisa membangun reputasinya kembali pasca peristiwa suap yang dilakukan oknum komisionernya.

Penyelenggaraan pilkada ini akan berjalan sukses jika semua komponen dapat bekerja sama dengan baik. Selain KPU, peran serta Bawaslu (badan Pengawas Pemilu) merupakan lembaga yang mesti punya andil besar dalam menjaga integritas. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang diamanatkan undang-undang untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum Pilkada serentak. Hal itu juga termuat dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada adalah Bawaslu Kabupaten/kota dalam memberi pengawasan tingkat daerah.

Tentu ini menjadi sebuah upaya dalam rangka memberi jaminan pilkada dilakukan secara adil, jujur, demokratis, dan berkepastian hukum. Dalam perjalanannya, kewenangan Bawaslu Kabupaten/kota menjadi permanen sejak tahun 2018 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu baik tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota berwenang mengawasi seluruh tahapan pilkada sesuai dengan visi misinya.

Paling tidak, Bawaslu dalam kapasitasnya juga harus bertanggung jawab terhadap timbulnya masalah-masalah yang dalam menghantarkan suksesnya penyelenggaraan pilkada. Peran Bawaslu dalam konteks mengawasi perilaku penyelenggara pemilu ini seharusnya melekat dalam tugas-tugasnya. Mestinya lebih aktif dalam melakukan pengawasan sehingga praktik- praktik suap dan korupsi dapat dihindari.

Korupsi tentu akan menjadi isu besar dalam menjadi bagian dari program yang ditawarkan saat kampanye. Sejauh mana mereka akan mengangkat isu ini dalam pilkada nanti ? kita layak menunggu para calon yang memiliki konsep besar dalam memerangi korupsi. Sebagai calon kepala daerah isu ini penting untuk dijadikan program unggulan dan merupakan salah satu panutan integritas seorang pemimpin jika mampu memberi tauladan yang baik soal korupsi. Konsep memerangi korupsi tentu akan menjadi mudah dalam tataran janji, visi dan misi.

Tetapi terpenting adalah mampukah sorang calon kepala daerah mengusung isu ini menjadi pilar utama dalam menciptakan good government jika nantinya terpilih. Untuk menjadi calon kepala daerah seperti kita ketahui membutuhkan ongkos politik yang sangat mahal. Kalau tidak memiliki kemampuan untuk mengeluarkan uang yang banyak , bisa jadi akan tersingkir dengan sendirinya. Ongkos ini bisa jadi sangat mahal karena banyak hal yang harus dipenuhi dalam mengikuti proses pilkada.

Mulai dari penyiapan atribut kampanye, properti, dan masih banyak lagi. Akan sangat kecil peluangnya jika calon yang akan maju ini tidak memiliki pertahanan yang kuat. Apalagi jika yang maju adalah calon pendatang baru dan dianggap belum banyak dikenal masyarakat. Diakui bahwa godaaan besar dalam menyelenggarakan pilkada serentak ini bukanlah hal kecil, tetapi sangat besar. Iming-iming dan janji besar dengan sejumlah uang sangat mungkin akan terjadi untuk memuluskan tujuan yang diinginkan.

Kita menginginkan pemimpin yang tidak hanya menyuarakan korupsi. Tetapi mereka yang jiwanya memang anti korupsi dengan prinsip dan keteguhan yang sangat kuat. Ditengah redupnya kekuatan KPK berharap ada energy baru yang bisa menguatkan penegakan korupsi. Termasuk berharap kepada pemimpin-pemimpin daerah baru yang akan berperan penting pada tahun ini dalam memerangi korupsi. Mungkinkah hal ini akan terwujud ? Kita lihat saja nanti (***)

Penulis  : Fermawati 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close