KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam melakukan pendeportasian sebanyak 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 5 (lima) orang warga Bangladesh, 1 (satu) orang warga Malaysia dan 1 (satu) orang warga Nigeria.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Bidprey Situmorang didampingi Kasi intelijen dan Kasi informasi keimigrasian TPI Batam Sofia Widija Kusuma dalam konferensi pers, Jumat (11/12/2020) di media centre Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Adapun nama masing masing yang akan dideportase adalah MF(Bangladesh) SK (Bangladesh) MR (Bangladesh) MS (Bangladesh) dan KT (Bangladesh). Selanjutnya AU (Nigeria) dan MM (Malaysia).
” mereka ini dipulangkan ke negara asalnya sebab masa berlaku izin tinggal di Indonesia sudah melewati batas yang ditentukan.” Ungkap Bidprey
Selain itu 1 WNA Nigeria itu adalah limpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang sebelumnya dia di pidanan dan sekarang telah habis masa pidananya.
“WNA Nigeria itu telah melanggar tindak pidana umum dalam pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun,” ucap Situmorang.
Lanjutnya, WNA yang didepotasi itu adalah tanggungjawab dari sponsor atau penjaminya. Khusus untuk WNA Banglades itu dalam melakukan depotasi pihaknya menyita waktu untuk berkomunikasi dengan penjaminnya.
Sementara itu, Kasi intelijen Imigrasi Batam mengatakan, WNA Malaysia itu akan dipulangkan ke negara asalnya pada 12 Desember 2020 besok melalui jalur laut mengunakan kapal.
Sedangkan WNA Nigeria dipulangkan ke negara asalnya dengan dilakukan pemindahan ke rumah detensi Imigrasi Jakarta pada 12 Desember 2020 terlebih dahulu.
Guna melakukan penerbitan ulang paspornya, setelah itu nanti baru dipulangkan ke negara asalnya. Begitu juga dengan WNA Banglades, karena tiketnya sangat mahal, yakni sekitar Rp 10 juta lebih perorangnya.
“Selain itu sebelum diberangkatkan juga harus di rapid test dan PCR Covid-19 terlebih dahulu, itu juga memakan biaya,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penjaminnya, segala biaya yang timbul untuk prose pemulangan WNA yang dijaminkannya ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.
“Namun kami akan mengupayakan secepat mungkin untuk melakukan penindakan dan selalu mengedepankan kehati-hatian. Dalam hal ini sudah sesuai dengan treknya,” imbuhnya (*)