KARIMUNKEPRI

Kasat Polair Polres Karimun: Satu Korban SB Tiga Saudara Ditemukan Meninggal Mengapung di Laut.

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Salah satu korban dari dua Awak Kapal Speed Board (SB) Tiga Saudara yang sempat hilang kontak pada Minggu (20/12) yang lalu di perairan Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, saat   ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, Rabu (23/12/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Polair  Polres Karimun Polda Kepri, Iptu Binsar Samosir dalam keterangan rilisnya menuturkan bahwa salah seorang korban yang ditemukan tersebut bernama Ali, yang merupakan awak Speedboat SB Tiga Saudara.

“Salah satu korban Kapal Speedboat (SB) Tiga Saudara yang sempat hilang kontak pada Minggu (20/12) yang lalu di perairan Sawang, Kundur Barat ditemukan atas nama Alimudin, korban merupakan Kepala Kamar Mesin, SB Tiga Saudara, ujar Kasat Polar Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir.

“Satu dari dua korban Speadboad SB Tiga Saudara ditemukan di perairan Lubuk Kundur,”tuturnya.

Binsar mengatakan, Sat Polairud Polres karimun, Ditpolairud Polda Kepri masih tetap melaksanakan SAR dengan dibantu masyarakat serta pihak keluarga korban untuk mencari korban lainnya dengan memperluar daerah pencarian serta mengumpulkan informasi- informasi yang ada.

“Saat ini pihaknya masih melakukan upaya pencarian satu korban hilang lainnya, yakni ABK bernama Taufik yang merupakan Nahkoda Kapal tersebut”, ungkap Binsar.

“Akan terus kita lakukan pencarian terhadap satu korban yang masih hilang, yaitu Nahkoda Kapal, mudah-mudahan segera ketemu”. harapnya.

Adapun korban Speedboat SB Tiga Saudara ditemukan atas nama Alimudin dapat teridentifikasi secara langsung dari tanda-tanda gelang dan jam yang digunakan korban saat ditemukan.

Penemuan korban telah di konfirmasi oleh anak korban Adi Eka Putra dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga oleh Polsek Kundur.(*)

Penulis  : James Nababan
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close