KARIMUNKEPRI

Satresnarkoba Polres Karimun Bersama Bea Cukai Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkoba.

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – SatResnarkoba Polres Karimun Bersama Bea dan Cukai Karimun berhasil mengagalkan Barang Bukti (BB) Berupa Ganja Kering siap pakai dari Pekanbaru.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Karimun Agus Yulianto menjelaskan, Terjadi dua kali Proses penangkapan yang pertama terjadi di jalan parit rempak Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Pada tanggal (18/12) Pada jam 04:00 Wib, Serta penangkapan di lokasi berbeda di Jalan Bati indah Sungai Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada tanggal (18/12) pada jam 08:00 Wib.

Dari TKP pertama, Barang Bukti Berhasil diamankan Petugas berupa 1 Paket Ganja Kering Seberat 461 Gram yang dibungkus menggunakan Laknan berwarna Cokelat, Sedangkan Di TKP kedua Petugas Berhasil mengamankan 1 tabung sisa narkotika jenis Ganja Kering Dengan Berat Kotor 30 Gram.

“Dari keterangan tersangka, Paket tersebut dibawa (GO) dari pekanbaru, sebelumnya (GO) pernah bekerja di Pekanbaru, Setelah sampai barang tersebut akan diberikan kepada (BL), namun sebelum barang itu sampai kami sudah melakukan pengamanan.” Ucap AKBP Muhammad Adenan didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Karimun Agus Yulianto. (28/12).

Adenan juga mengatakan, (BL) memesan ganja tersebut untuk dipakai sendiri, Kemudian tersangka mengaku ia memakai barang tersebut selama Kurang lebih 6 Bulan lamanya, Tersangka (GO) Berasal dari Kundur Kepulauan Riau, Sedangkan (BL) berasal dari Karimun.

“Ia mengaku ganja tersebut akan dipakai sendiri, pemakaian tersebut ia akui sudah kurang lebih 6 bulan tidak diperjual belikan, Untuk keterangannya, tersangka (GO) berasal dari Kundur, Sedangkan (BL) Sendiri berasal dari Karimun.” Jelasnya.

Pantauan media saat berada dilapangan, Terdapat Barang Bukti (BB) Berupa 1 Paket Narkotika berjenis Ganja Kering, 1 tabung sisa narkotika jenis Ganja Kering Dengan Berat Kotor 30 Gram, 1 tas Ransel berwarna Merah Merk Polo Star, 1 Tas sandang berwarna hijau merk Supreme, 1 Unit sepeda motor Merk Scoopy berwarna Hitam, Serta 2 Unit Handphone merk Iphone 5 dan Nokia.

“Pasal yang dilanggar, Berupa Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara serta maksimal 10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar rupiah).” Tegas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.(*)

Penulis  : Risky
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close