KARIMUNTODAY.COM, BATAM – -Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Hendrik, meminta kepada PT. Moya Indonesia selaku pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memperbaiki kinerjanya yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Seperti diketahui bahwa permasalahan PT. Moya Indonesia dengan masyarakat terkait tagihan air yang melonjak tinggi sehingga membuat masyarakat Batam menjerit.
” Banyak keluhan keluhan yang kami terima dari masyarakat terkait tagihan air melonjak 100 persen. Sehingga mereka yang tadi nya bayar 100.000 sekarang menjadi 700.000, itukan gak logika.” Terang Hendrik, Rabu (13/1/2021) Siang.
Dijelaskan Hendrik, dengan adanya aduan masyarakat ini, sehingga kami panggil pihak Moya dan kami tanyakan itu, mereka bilang ada yang tidak tercatat pada bulan bulan yang lalu waktu Atb masa transisi dengan pihak Moya.
Lanjutnya, dengan penyampaian tersebut, kita akan telusuri lebih dalam lagi untuk mengetahui permasalahan tersebut.
” Nah disini kami selaku fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta permasalahan ini agar secepatnya diselesaikan supaya masyarakat Batam tidak terlalu lama menjerit.” Tegas Hendrik
Ia juga meminta ketegasan dari pihak PT. Moya agar konsisten untuk menentukan jangka waktu berapa lama permasalahan ini akan diselesaikan, agar tidak berlarut larut, karena kalau tidak ada jangka waktu yang ditentukan susah untuk mengahadapi masyarakat.
” Target PT. Moya meminta jangka waktu 2 minggu akan selesaikan, setelah itu mereka akan sampaikan lagi kepada kami, dan kita juga liat bagaimana tanggapan dari masyarakat, itu nantik kami akan panggil kembali.” Ujar Hendrik
Selain itu, Hendrik juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak usah membayar atas tagihan air yang melonjak signifikan sampai adanya titik terang permasalahan.
” kita juga meminta kepada pihak PT. Moya dengan tegas jikalau adanya masyarakat yang menolak untuk membayar tagihan yang tidak sewajaranya suapaya tidak akan melakukan pemutusan atau penyegelan sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak PT. Moya.” Pungksanya (dayat)