
KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Keberadaan Ilog di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau terlihat tidak terbendung pasalnya sangat terlihat menjamurnya sawmill-sawmil disenyalir illegal salah satunya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik dengan leluasa mengolah kayu dari hasil penebangan liar tersebut, sayangnya pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau maupun UPT Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Kuansing, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkesan memiliki pertimbangan untuk melakukan tindakan tegas.
ABRIMAN S.hut MM,Kepala UPT Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Kuansing, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Rabu (17/2/2021) mengatakan, Dia tidak menapik adanya kegiatan pengelohan kayu ilog oleh beberapa sawmill di Kecamatan Kuantan Mudik, namun sebagai Ka. UPT dia merasa serba salah, karena pasokan kayu yang di olah dari sawmill tersebut untuk kawasan local saja bukan untuk dibawa ke daerah lain dan dia tidak menyangkal sawmill-sawmil tersebut tidak memiliki izin sama sekali.

“ Sebagai ASN dia memang selayaknya bertindak tegas melakukan penutupan terhadap aktivitas sawmill-sawmil tersebut, namun disuatu sisi keberadaan beberapa sawmill tersebut juga membantu masyarakat untuk mendapatkan kayu olahan untuk kebutuhan membangun rumah dan lain sebagainya, artinya dia merasa serba salah,” Ucapnya
Ketika ditanya apakah bahan baku kayu yang di olah oleh sawmill tersebut berasal dari hutan lindung, Ka. UPT tersebut mengatakan, bisa iya bisa tidak sekaligus menyebutkan kondisi hutan lindung bukit batabuah sudah rusak parah akibat banyak penebangan liar dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya
Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait keberadaan sawmill-sawmil illegal yang mengolah kayu ilog belum dapat dimintai tanggapanya (*)
