KEPRIOPINITANJUNG PINANG

Opini: Musrenbang dan Mahasiswa

Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) pada hakikatnya adalah forum perencanaan pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah. Musrenbang tercantum dalam beberapa undang-undang dan perda terkait dengan perencanaan pembangunan daerah. Musrenbang merupakan wahana publik yang penting untuk membawa para pemangku kepentingan memahami isu-isu dan permasalahan-permasalahan untuk mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan, dan konsesus untuk pemecahan berbagai masalah pembangunan. Musrenbang juga merupakan wahana untuk mensinkronisasikan pendekatan “top Down” dengan “bottom up” pendekatan penilaian kebutuhan masyarakat dengan penilaian yang bersifat teknis, resolusi konflik atas berbagai kepentingan pemerintah dan diluar pemerintah untuk pembangunan daerah, antara kebutuhan program pembangunan dengan kemampuan dan kendala pendanaan, dan wahana untuk mensinergikan berbagai sumber pendanaan pembangunan.

Forum musyawarah ini merupakan media yang cukup efektif untuk menampung aspirasi masyarakat yang sekaligus juga menjadi media pemberdayaan dan partisipasi masyarakat selaku subjek dan objek dalam proses pembangunan. Sangat disayangkan dalam hal pelaksanaan Musrenbang jika ternyata pemerintah kecamatan Luput dari dilibatkan Mahasiswa yang merupakan Agent of change sebagai Peserta dalam kegiatan itu untuk turut andil menyampaikan Aspirasi-aspirasi rencana pembangunan Kecamatan Kedepannya. Tentunya ini terjadi karena kurangnya keterbukaan informasi dari pemerintah Kecamtan setempat terkait jadwal Pelaksanaan Musrenbang tersebut. Jika memperhatikan indikator syarat keberhasilan Musrenbang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), jelas dinyatakan bahwa informasi merupakan indikator penting dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Disebutkan bahwa informasi yang harus ada adalah informasi yang perlu disediakan untuk mendukung penyelenggaraan musrenbang. Informasi ini harus disampaikan jauh sebelum waktu pelaksanaan musrenbang agar stakeholder dapat mempelajari dan merencanakan pertanyaan yang perlu diajukan; informasi mesti sedemikian rupa sehingga mudah dipahami dan sesuai dengan tingkat pengetahuan stakeholders. Informasi juga sejauh mungkin berbentuk visual sehingga mudah dipahami.

Adapun mekanisme dalalm pelaksanaan Musrenbang Tahunan Kecamatan pada tahahp  persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :

Camat menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan dan tugas dari Tim Penyelenggara adalah sebagai berikut :

Mengkompilasi prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab SKPD dari masing-masing desa/kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi SKPD.

Menyusun jadwal dan agenda musrenbang Kecamatan.

Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat Musrenbang Kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang.

Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Kecamatan, baik wakil dari desa/Kelurahan maupun dari kelompok-kelompok  masyarakat. Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang kecamatan.

Keterlibatan kaum terpelajar Sangat penting guna mendukung transparansi pembangunan nantinya. Seperti yang kita ketahui Mahasiswa merupakan agent of change yang mana harus proaktif terlibat  dan dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan dan dalalm hal ini pemerintah kecamatam melalui tim yang telah dibentuk harusnya dapat lebih jeli dalam membuat draf undangan Peserta musrenbang sehingga nantinya dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa setempat untuk dapat ikut andil didalamnya.

niat hati ingin hadir pada Musrenbang tersebut, tetapi ape boleh buat, kebetulan pada saat itu belom mendapat kesempatan. (*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close