ACEH TIMURNAD

Ketua IWO: DLH Aceh Timur Dan DLH Provinsi Harus Bertanggung Jawab Tentang Gas Beracun /AMDAL Dari PT Medco

KARIMUNTODAY.COM,  ACEH TIMUR – Iwan ketua IWO Aceh Timur mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi harus bertanggung jawab tentang musibah yang di rasakan oleh masyarakat Banda alam dari gas beracun PT Medco /AMDAL PT Medco.

Karena Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur dan dinas lingkungan hidup provinsi jangan tidur melulu, seharusnya mereka pantau pertahun kebersihan nya  terkait AMDAL /gas beracun Perusahaan, kasihan masyarakat Banda Alam yang terkena imbas gas beracun dari PT Medco. karena setiap izin limbah/ AMDAL yang berbahaya seperti gas beracun pasti mengetahui dinas lingkungan hidup, jadi dinas lingkungan hidup Aceh Timur dan DLH provinsi jangan duduk manis.

Sesuai dengan peraturan perundangan No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , pemerintah menyatakan bahwa setiap orang telah mencampakkan B3 ke  lingkungan hidup untuk mengurus baku mutu lingkungan hidup dan mendapatkan izin dari pemerintah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Untuk memenuhi persyaratan pembuangan limbah ke lingkungan hidup sesuai dengan standar yang ada dalam peraturan perundangan, pengelolaan limbah B3 terlebih dahulu. Oleh karena itu, perusahaan yang menggunakan Bahan Kimia Berbahaya (B3) dan menghasilkan limbah /AMDAL B3 dalam usahanya, diwajibkan memiliki seorang pemantau dan analis pengelolaan limbah B3 /AMDAL gas beracun B3 yang berbahaya tapi nyata nya pemantau AMDAL gas beracun dari lingkungan hidup /atau perusahaan yang merugikan masyarakat  tidak ada.padahal pembuangan limbah,AMDAL gas beracun harus di pantau oleh dinas lingkungan hidup Aceh timur dan provinsi tapi sampai saat ini setelah kejadian ke masyarakat baru dinas terkait ke lapangan, ada apa………? apa kepala dinas lingkungan hidup tidak mengerti kerja apa pura pura tidak tau…….?

Iwan ketua IWO Aceh Timur juga menjelaskan Beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh pemantau dan pengelolaan pengelolaan B3 berdasarkan peraturan perundangan,

Mengidentifikasi sumber limbah B3, Melakukan analisis limbah B3 Menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3, Dalam tanggap darurat dalam pengelolaan B3

Tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya, personel yang akan menjadi seorang pemantau dan analis pengelolaan limbah B3 ini dapat menunjukkan bukti kompetensi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat ini dapat dimiliki oleh seorang pemantau dan analisis pengelolaan B3. (IW)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close