BATAMKEPRI

Terkait Penyitaan Ratusan Tabung Gas Elpiji Yang Diduga Ilegal, Polsek KKP Beberkan Hasil Penyelidikan

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan penyelidikan terhadap distribusi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kg diduga ilegal yang akan didistribusikan ke Pulau Belakang Padang melalui pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, Batam.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek KKP, pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi beserta barang bukti diantaranya 760 tabung gas elpiji 3 Kg, lori, kapal pancung dan beserta surat izin domisili usaha, surat izin pangkalan dan surat penunjukan agen.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati bahwa surat izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan ada terdaftar, namun sudah tidak berlaku sejak tahun 2015 atau kadaluarsa,” ungkap Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, Sabtu (17/4/2021).

Kemudian, melalui sambungan telefon, Polsek KKP mencoba menghubungi salah satu staf Disperindag Kota Batam guna mengetahui langkah selanjutnya.

“Menurut keterangan pihak Disperindag Kota Batam, bahwa untuk Kecamatan Belakang Padang memiliki dua Penyalur/Distributor/Agen Resmi. Distributor, tentu harus memiliki KEP dari Pemerintah kota Batam dalam hal ini KEP Walikota, sedangkan yang ada sekarang dipegang oleh saudara J ada, namun sudah kadaluarsa sehingga perlu dilakukan perpanjangan lagi jika yang bersangkutan masih ingin menjadi distributornya,” terangnya.

Selanjutnya, Polsek KKP akan berkordinasi dengan pihak PT Pertamina di Kota Batam terkait kuota pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi ke setiap Kecamatan Kota Batam untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3kg di wilayah hukum kota Batam,

“Oleh karna itu, atas hasil kordinasi pihak terkait, tabung gas subsidi elpiji 3 kg yang kita amankan akan tetap dilanjutkan pendistribusian nya kepada masyarakat yang membutuhkan,” bebernya.

Terkait penyelidikan, bersama Disperindag dan Pertamina akan tetap berlanjut guna menghimbau pelaku usaha agar tertib administratif dan teknis seperti pembaharuan perizinan, safety prosedur pada saat pendistribusian.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendata sub agen distributor untuk mengetahui wilayah Kecamatan atau Pulau yang minim terdistribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi sehingga diharapkan agar Batam tidak terjadi kelangkaan dan penggunaan gas elpiji bersubsidi sesuai peruntukannya.

“Kami hanya menemukan adanya sanksi administrasi saja, tidak ada tindak pidananya. Oleh karena itu, kami dari pihak Kepolisian menyerahkan hal ini kepada instansi berwenang dalam hal ini Disperindag Kota Batam, dan police line kami buka,” tutupnya. (hidayat)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close