KARIMUNTODAY.COM.PELALAWAN – Di era yang modern seperti saat ini, segala informasi tentunya sangat mudah untuk didapatkan, hanya menggunakan gadget kita dapat mengakses segala informasi dengan cepat dan akurat, namun bila tidak memilah-milah sumber informasinya hal tersebut justru dapat menjerumuskan kita sebagai penggunanya.
Terlebih situasi pandemi covid-19 saat ini, tentunya berita-berita hoax bertebaran di media sosial dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memecah konsentrasi masyarakat dalam upaya memutus perkembangan penyebaran Covid-19.
Mengantisipasi hal tersebut kepolisian sektor ukui melalui sentra pelayanan kepolisian (spk) Aiptu Baroni bersama 2 rekanya sosialisasikan saber pungli Senin, (19/04/2021)
Kepala Kepolisian sektor Ukui Akp Rifendi S.Sos.,M.Si menerangkan bahwa tindakan pungli (pungutan liar) merupakan perbuatan Tindak Pidana yang tentunya melanggar hukum, dimana pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.
Kapolsek mengajak kepada seluruh elemen masyarakat “Ayo kita satukan tekad untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar, dan jangan segan-segan untuk melaporkan ke polsek Ukui apabila memgetahui, melihat atau menjadi korban pungli.
Selalu kroscek terlebih dahulu kebenaranya, jangan mudah terjebak, turut menyebar dengan berita yang belum tahu kebenaranya dan merugikan orang lain bisa terjerat dengan UU ITE,” Jelas Kapolsek. (Dn)