PELALAWANRIAU

Sidang Ditempat, Polsek Ukui Gelar Operasi Yustisi Gabungan

KARIMUNTODAY.COM,   PELALAWAN – Jajaran Polres Pelalawan menggelar razia pelanggar protokol kesehatan bersama TNI , Satpol PP dan juga puskesmas ukui, di jl lintas timur kelurahan ukui kecamatan Ukui, Kamis (29/04/2021).

Kepala Kepolisian sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi bersama 11 personel Polsek Ukui, Koramil 04/ Pangkalan Kuras dan personil satpol pp kecamatan ukui turut mendampingi pelaksanaan sidang ditempat. Kegiatan ini melibatkan (Pengadilan Negeri) PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan serta Puskesmas Ukui.

Terlihat Jajaran Polres Pelalawan menggelar razia pelanggar protokol kesehatan bersama TNI , Satpol PP dan juga puskesmas ukui, di jl lintas timur kelurahan ukui kecamatan Ukui, Kamis (29/04/2021).

Hasilnya, puluhan warga Ukui terjaring razia yustisi tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Teking. Selanjutnya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang bersama Hakimnya, panitera dan Jaksa.

Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.

Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu atau sanksi sosial menyapu jalan di seputar lingkungan selama 10 menit.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalu gunakan masker saat diluar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin,” ujar Kapolsek Ukui, AKP Rifendi.

Hasil operasi yustisi gabungan kali ini, beberapa masyarakat ada yang dikenakan sanksi denda dan ada juga yang menjalani sanksi sosial.

Terlihat Jajaran Polres Pelalawan menggelar razia pelanggar protokol kesehatan bersama TNI , Satpol PP dan juga puskesmas ukui, di jl lintas timur kelurahan ukui kecamatan Ukui, Kamis (29/04/2021).

Adapun jumlah pelanggarnya yakni sebanyak 48 orang dengan rincian, 15 orang diberikan sanksi teguran tertulis, 8 orang diberikan sanksi sosial, dan 25 orang diberikan sanksi administratif berupa denda dengan jumlah keselurahan sebanyak Rp  2.100.000 yang mana uang denda nantinya akan diserahkan kepada negara.

Untuk diketahui saat ini wilayah kecamatan ukui sudah dalam kategori Zona Merah, maka dari itu kegiatan ini diharapkan mampu, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami bahwa disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting.”Tutup kapolsek. (dn).

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close