KUANSINGRIAU

Polsek Hulu Kuantan Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Emas Ilegal

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN –  Kapolsek Hulu Kuantan AKP Sahardi, SH beserta jajaran melakukan kegiatan operasi penertiban berupa  pengecekan dan penindakan ke lokasi yang diduga terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (29/4/2021)

Dalam Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Polsek Hulu Kuantan AKP Sahardi SH beserta dengan personil yakni AIPTU Kasmi (KA Spk I), BRIPKA Syamsudin (Ka Spk II), BRIPKA Tomson Sinambela (Kanit Intel),

BRIPKA Chairul (Kanit Sabhara), BRIPKA Pairus (Kasium), BRIPKA M Rozi (Ba Polsek), BRIPKA Diki (Ba Polsek)dan BRIPKA Dharmon (Ba Polsek).

Menurut Kapolsek Hulu Kuantan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa menjelang setiap akan lebaran sudah di pridiksi sebagian besar masyarakat akan melakukan PETI, dengan alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup.  Apalagi menjelang lebaran kegiatan PETI oleh masyarakat akan meningkat karena potensi tanah/lahan yang tidak jauh dari kehidupan warga seperti  dipinggir-pinggir sungai dan lahan/perkebunan yang diduga ada mengandung butiran emas, akhirnya warga berusaha untuk mengambil butiran emas tersebut mulai dengan cara mendulang, merobin dan mendompeng imbuhnya

Sehubungan hal tersebut kegiatan penambangan oleh warga belum memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku salah satunya ada izin dari penjabat yang berwenang. Karena belum adanya izin maka kegiatan penambangan emas tetap dilarang ujar AKP Sahardi SH.

Untuk mencegah dan mengurangi aktivitas penambangan emas tanpa izin Polsek Hulu Kuantan diwilayah tugasnya, melakukan kegiatan operasi penertiban berupa  pengecekan dan penindakan ke lokasi yang diduga terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Adapun lokasi yang didatangi untuk dilakukan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas PETI antara lain :

  1. Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan. Di lokasi ditemukan asbuk (alat untuk memisahkan emas dengan tanah/pasir/batu) dan pondok terpal pelaku aktivitas Peti tetapi tidak ada di temukan pekerjanya.

Selanjutnya dilakukan pembakaran terhadap 1 Asbuk dan pondok terpal agar tidak bisa digunakan lagi.

2. Dusun Tuo Sungai Ulo Desa Koto Kombu, di lokasi ditemukan 2 asbuk, 1 pondok terpal, dan 1 rakit. Tidak ada ditemukan pekerja melakukan aktifitas Peti. Dan 1 rakit untuk mendompeng, 2 Asbuk dan 1 pondok terpal dibakar supaya tidak bisa digunakan lagi. juga tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas PETI karena kegiatan sudah dihentikan sebelumnya karena takut tertangkap oleh aparat karena banyaknya info tentang hal tersebut, ujar Kapolsek yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Terakhir, Kapolsek Hulu Kuantan Akp Sahardi SH dengan pers setiap saat selalu berusaha menyampaikan dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI dan akan melakukan penindakan apabila ditemukan tetapi kenyataannya masyarakat selalu berusaha melanggarnya karena adanya rupiah yang didapatkan,”  tutupnya.

Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S. Ik MM menegaskan bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya solusi dalam penyelesaian masalah PETI, sebaiknya stakeholders terkait untuk duduk bersama mencari langkat-langkah yang terbaik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa  melanggar hukum, sehingga tidak aparat Kepolisian saja yang selalu disalahkan tidak berhentinya aktivitas PETI,”  harapnya. lidia)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close