KARIMUNTODAY.COM, PELALAWAN – Kepolisian Sektor Ukui Polres Pelalawan melalui Kepala Sentra Kepolisian Terpadu Aiptu Edward Panjaitan ditemani 3 Personil Piket lainya menggelar Ops Yustisi di wilayah hukum polsek ukui tepatnya di Kelurahan Ukui di beberapa titik tempat berkumpulnya masyarakat seperti pertokoan, maupun swalayan yang ada di kecamatan ukui Minggu (02/05/2021)
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si saat di konfirmasi membenarkan perihal kegiatan tersebut “ memang selama ramadhan ini kita melaksanakan Operasi yustisi ini dan kami terus galakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol kesehatan apapun aktifitasnya”. Ungkapnya.
Kita mendukung kebijakan pemerintah saat ini yaitu pendisiplinan protokol kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 th 2020, Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) No 55 th 2020 dan Peraturan Bupati Pelaalwan (Perbup) No 63 th 2020, yang mana bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi, baik berupa teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari oleh polsek ukui, dimaksudkan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun,” ucapnya
Dari hasil operasi ini memang masih ditemukan beberapa warga ukui yang tidak mengenakan masker, untuk itu petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan, ada juga yang di berikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar. Ucap Kapolsek
“Kami dari polsek ukui menghimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat ukui untuk bersama-sama peduli, saling mengingatkan kepada sesama untuk bersama-sama mencegah laju penyebaran covid-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan,” tutup kapolsek (dn)