KARIMUNTODAY.COM, PELALAWAN – Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Ukui, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Ukui melakukan penertiban disiplin Protokol kesehatan terhadap masyarakat dengan melakukan Operasi Yustisi, yang dilaksanakan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (Ka SPK) bersama 2 personil lainya di Kelurahan Ukui, Minggu (09/05/2021).
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si mengatakan ” Dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh personil polsek ukui di sejumlah wilayah Ukui masih ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker”.
“Dalam operasi ini kita menertibkan masyarakat untuk mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan, sesuai dengan pergubri no 55 th 2020 dan perbup pelalawan no 63 th 2020.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa sanksi yang dapat di berlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19 seperti, sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut.
Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut.
Kapolsek menambahkan operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam, dengan tujuan agar masyarakat ukui semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
Dalam aksinya petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan kemudian diberikan masker, dan agar kedepanya tidak mengulangi kembali pelanggaran bila kedapatan mengulangi perbuatanya akan ada sanksi berikutnya yakni kerja sosial, maupun denda administrasi, ujar Kapolsek.
“Kita minta adanya kesadaran masyarakat karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah,” tutup kapolsek. (dn)