KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kepala BPKAD Kuansing non aktif Hendra AP MSi memilih melaporkan adanya dugaan pemerasan oknum Kajari Kuansing kepadanya senilai Rp3 miliar atas kasus yang dihadapinya.
Hendra AP melaporkan dugaan pemerasan sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, yang mana dalam kasus itu Kajari Kuansing kalah dalam praperadilan kepada Kejati Kuansing di Pekanbaru, Jumat (18/6/2021).
Penasehat Hukum Hendra AP, Rizki Poliang SH MH mengaku, bahwa pihaknya juga melaporkan dugaan pemerasan terhadap Hendra oleh oknum Kajari Kuansing senilai Rp 3 miliar.
“Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati. Karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Secara terpisah, Kejari Kuansing sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai komentarnya terkait adanya laporan dari Kepala BPKAD Kuansing non aktif Hendra AP MSi terkait adanya dugaan pemerasaan yang di senyalir lakukanya ke kejati riau, belum dapat dimintai tanggapanya. (rls/lidia)