SUMATERA UTARA

Polsek Teluk Mengkudu Terus Laksanakan Operasi Yustisi Dengan Mensosialisasikan Penerapan PROKES dan PPKM

KARIMUNTODAY.COM,  SERDANG BEDAGAI – Polsek Teluk Mengkudu polres Serdang Bedagai terus melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (PROKES) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Covid-19, yang dilaksanakan di pekan tradisional dsn V desa Pekan Sialang Buah kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Serdang Bedagai pada hari rabu (21/7/2021) sekitar pukul 09.10 Wub s/ d selesai.

Adapun kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Personil gabungan yang terdiri dari, Polri sebanyak 5 orang personil, TNI 3 orang, satpol PP 1 orang dan dari Puskesmas sebanyak 1 orang. Tengah melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (PROKES) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Covid-19.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. Sagala mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, Polri sebanyak 5 orang personil, TNI 3 orang, satpol PP 1 orang dan dari Puskesmas sebanyak 1 orang.

Para personil dalam kegiatan operasi yustisi tersebut memberikan himbauan serta teguran kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar selalu terus menerapkan disiplin protokol Kesehatan ( prokes) dengan menjalankan 5 M yaitu, menggunakan masker ketika diluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah. Serta mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro guna mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin meluas, ujar Sagala.

Para personil juga masih menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat perorangan sebanyak 50 orang dengan yang tidak menggunakan masker sebanyak 9 orang. Dan personil memberikan sanksi berupa sanksi teguran lisan sekaligus memberikan masker sebanyak 9 pcs, tutup Sagala

Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 09.30 Wib.(MS)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close