RIAU

Tim Yustisi Kabupaten Siak Serta Aparat Gabungan Jaring Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 di Perawang

KARIMUNTODAY.COM,  SIAK –  Jumat (20/08/2021). Tingginya kasus terkonfirmasi covid-19 di wilayah Kabupaten Siak belakangan ini. Tim yustisi kembali menggelar operasi terhadap pelangar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (19/8/2021) kemarin.

Tim gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, sebelumnya juga telah melaksanakan penindakan yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Km 4 Perawang, Kecamatan Tualang.

Giat itupiun dipimpin langsung oleh Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK didampingi Iptu Suwondo, KBO Reskrim Polres Siak Iptu Yeri Effendi, Kasubag Bin Ops Polres Siak Iptu Arpandy.

Sementara tim Yustisi Kabupaten Siak dipimpin oleh Kasatpol PP Siak Kaharuddin SSos MSi melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Kabupaten Siak Subandi SSos MSi didamping Kasi PPNS Syahrul SH MH beserta tim penyidik PPNS Kabupaten Siak.

Operasi yustisi sebelumnya juga telah dilakukan pada Rabu (18/8/2021) dan dimana razia terhadap para pelanggar prokes ini dilaksakan selama 2 hari.  Dalam pelaksanaannya sendiri, setidaknya melibatkan 50 personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Siak.

“Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 2 bagian yaitu disepanjang jalan pasar Tuah Serumpun dan hunting (pemburu) di dalam pasar Tuah Serumpun Perawang,” kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK.

“Dalam penindakan bagi para pelanggar prokes ini dilakukan sesuai Perda Siak Nomor 4 Tahun 2020. Dan setidaknya menjaring 39 orang. Pelaksanaan tersebut mencegah penyebaran covid-19 yang saat ini belum hilang,” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek Tualang, masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker, baik pengendara sepeda motor maupun para pejalan kaki. Dia berharap agar para pelanggar yang didapati untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terhindar dari penyebaran covid-19 demi kepentingan bersama.

Disela-sela kegiatan tersebut, AKP Alvin Agung Wibawa SIK menyampaikan kepada elemen masyarakat Kecamatan Tualang agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, menekan angka penularan virus covid-19 di wilayah hukum Polsek Tualang. Selanjutnya, mengantisipasi terhadap penularan virus covid-19 bagi pedagang dan konsumen sekaligus pengguna jalan disepanjang jalan Raya Minas-Perawang. Dan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan, dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramaian.

“Bagi pelanggar selanjutnya didata Penyidik PPNS Kabupaten Siak yang tidak melaksanakan prokes dan dilakukan pengarahan. Selanjutnya dilakukan sidang online yang dilaksanakan pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 09.30 Wib di aula kantor Camat Tualang,” ujar Kapolsek Tualang.

“Atas kegiatan ini, tentunya ada efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan dan semoga bencana ini cepat berlalu,” pungkasnya.

Kasatpol PP Siak Kaharuddin SSos MSi melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Siak Subandi SSos MSi didampingi Kasi PPNS Satpol PP Siak Sahrul SH MH mengatakan, pada kegiatan pada hari pertama dan kedua ini tim menjaring sebanyak 67 pelanggar prokes.

“Hasil operasi yustisi selama dua hari dari 18-19 Agustus 2021 yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub Tualang, setidaknya menjaring 67 pelanggar prokes,” kata Subandi.

“Dimana 28 orang diantaranya membuat pernyataan tertulis dan 39 orang lainnya akan mengikuti sidang pada Jumat 20 Agustus 2021 di aula kantor Camat Tualang,” jelasnya.(adv).

 

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close