ACEH TIMURNAD

Camat Banda Alam Aceh Timur di Laporkan ke KASN

KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di wakili oleh  Direktur Intelijen, Basri, melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran  sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Selasa, (24/8/2021).

Laporan tersebut, terkait penerimaan uang dari masyarakat sejumlah 10 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Seunebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada (23/8) dan setelah di konfirmasi oleh Basri pada tanggal (21/8) yang lalu, uang tersebut kemudian di kembalikan pada (23/8), yang tanda terimanya di kirimkan oleh Muliadi kepada Basri melalui pesan WhatsApp (WA) dan mengatakan bahwa uang tersebut telah di kembalikan.

“Menurut Basri, hari ini, kami melaporkan Camat Banda Alam ke KASN karena berdasarkan informasi dan bukti yang kami terima dari masyarakat serta juga dari Camat Muliadi sendiri. Adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan selaku Pejabat Camat dan juga PNS, oleh karena itu, kami laporkan ke KASN di Jakarta agar bisa di tindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Basri.

“Dalam surat pengaduan yang di tandatangai oleh Ketua YARA, Safaruddin, di lampirkan beberapa bukti lainnya terkait termasuk foto tanda terima dan juga tanda pengembalian uang oleh Camat Muliadi, S.STP, yang dalam surat pengembalian uang tersebut di tuliskan bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seueubok Pangou tidak terlaksana.

Namun, kata Basri, telah berkomunikasi dengan aparatur Gampong, Sudirman (Sekretaris Desa) tersebut dan menerangkan bahwa pemilihan Keuchik telah di Laksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan menggunakan anggaran dana Gampong.

“Hari ini, tambah Basri, kami langsung mengantarkan surat yang di tandatangani oleh Ketua YARA, dalam surat tersebut, kami lampirkan beberapa bukti termasuk tanda terima dan pengembalian uang 10 juta tersebut dari Camat Muliadi,” ucap Basri.

Basri menambahkan, Jika kami cermati dalam surat pengembalian uang tersebut, bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seunebok Pangou belum di laksanakan, tapi saya sudah telpon Sekdesnya, Sudirman dan mengatakan bahwa Pemilihan Keuchik telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli lalu dan berkasnya sudah tiga kali dikirimkan ke Camat agar di teruskan ke Kabupaten untuk mendapatkan penetapan Bupati.

Terakhir kata basri, kontradiktif dengan yang tertulis dalam tanda terima Camat pun demikian hal-hal seperti ini telah kami rangkum bersama beberapa bukti lainnya ke KASN, nanti kami tunggu saja hasilnya dari KASN”, tutup Basri di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Secara terpisah Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP  sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (IW)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close