KARIMUNTODAY.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana curanmor, dengan data sebagai berikut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 112 / VIII / 2021 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Agustus 2021. Kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB, di Parkiran Pasar Tos 3000 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Adapun identitas pelapor bernama Ryan Adrian beralamat Kav Sei Tering Blok E2 No. 4 RT 04 / RW 07, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar – Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan tersangka berinisial (HA) melakukan tindak pidana pencurian unit motor dengan korban an. Ryan Adrian di parkiran pasar Tos 3000 yang mana parkiran tersebut tidak ada tukang parkirnya dan pada saat itu tersangka (HA) melakukan pencurian diketahui bersama-sama dengan saudara inisial (S).
“Dari hasil penyelidikan juga tidak memiliki pekerjan dan keseharian tinggal di pangkalan ojek dekat terminal jodoh (tidak memiliki tempat tinggal) (HA) merupakan residivis dengan 3 kali di penjara yang mana di antara 2 kali sebagai terpidana kasus yang sama (curanmor) dan 1 kali kasus sajam dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka (HA) sedang nongkrong di daerah Nagoya,”ucap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono Senin (6/9/2021)
Lanjut Kapolsek, tersangka (HA) ini, dengan saudara (S) sudah kenal lama dan teman lama kerena satu kampung sama-sama orang Palembang dan perbuatan pencurian di Tos 3000 diakui oleh saudara (HA) yang melakukan bersama dengan (S)”
“Adapun kronologis lengkapnya,berawal pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB, korban pun selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek mengungkapkan, berawal dari penangkapan terhadap tersangka inisial (SH) yang sebelumnya sudah diamankan terkait dugaan TP pertolongan jahat/ penadahan terhadap sepeda motor milik korban. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dari keterangan tersangka (SH)
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari Sdr. (A), sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian serta pengintaian terhadap saudara (A)
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 02 September 2021 sekira pukul 21.44 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (H) di sekitaran Billiard Centre Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dalam Berkas Perkara tersangka (SH) diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 2880 GJ, warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka : MH1JFP115FK829768 dan Nomor Mesin : JFP1E1830223, 1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor, 1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 2880 GJ, warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka : MH1JFP115FK829768 dan Nomor Mesin : JFP1E1830223. (*)
Loading...