KARIMUN

DPRD Tetapkan APBD  Karimun Tahun 2019 Sebesar Rp 1,556 Triliun

 

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, pengkajian dan rapat kerja, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD 2019 ini ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Karimun ,Jum’at sore (30/11/2018), Pada Rapat Paripuran Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018/2019.

Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat, bersama Wakil Ketua, Azmi dan Bakti Lubis Dalam Laporan Pimpinan Gabungan Komisi yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan pembahasan mengenai Ranperda usul eksekutif yang dibacakan oleh Banggar (Badan Anggaran ) DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyatakan, gabungan komisi sepakat pada kesimpulan Ranperda APBD 2019 diusulkan untuk disetujui menjadi Perda walau satu partai Gerindra menolak untuk disebutkan namanya dalam pidato laporan Ranperda tentang APBD tahun 2019.

Gabungan Komisi memberikan sejumlah catatan terhadap APBD 2019. Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dan retribusi Jasa Usaha agar disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan diupayakan menggali sumber-sumber retribusi baru dan ekstensifikasi.

Pada laporan pimpinan Gabungan Komisi Legislatif juga meminta eksekutif Penunjukan Langsung pada kegiatan OPD. Pembayaran hutang- hutang penundaan kepada kontraktor , mengutamakan pembangunan sekolah dan rehab sekolah di luar pulau Karimun lebih mendapat pengawasan.

Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan, satu partai Gerindra Ketua DPRD Kabupaten Karimun, akhirnya mengetok palu menetapkan APBD 2019 ini. Penetapan Perda APBD 2019 ini ditandai dengan Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Karimun tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Perda oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, serta pendatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Karimun yang ditandatangi oleh Bupati Karimun H.Aunur Rafiq bersama Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Azmi , Bakti Lubis .

Adapun,Rapat Paripurna ini juga menjadi rapat paripurna terakhir DPRD Kabupaten Karimun periode 2014-2019.

Sementara itu Bupati Karimun H.Aunur Rafiq saat memberikan keterangan pada awak media mengatakan, sore hari ini kita sama-sama hadir di gedung DPRD Kabupaten Karimun dan kita sudah mengikuti proses sidang paripurna pengesahan Rancangan APBD tahun 2019 menjadi APBD 2919 Kabupaten Karimun yang sudah disahkan tadi,ujarnya

Rafiq menjelaskan, Dimana APBD kabupaten Karimun tahun 2019 meliput 5 Skala prioritas , yang tidak jauh berbeda tentunya dengan tahun 2018 karena sejalan dengan Visi dan Misi kami 5 tahun sebagai Bupati dan wakil Bupati dimana segala prioritasnya tidak lain dan tidak bukan adalah pembangunan Insprastruktur ,pembangunan Aparatur, Revitalisasi untuk kebutuhan pendidikan dan Kesehatan ,peningkatan mengenai masalah pertanian ,perikanan dan alat tangkap yang ke lima adalah penataan birokrasi. Itulah menjadi skala prioritas dengan APBD kita saat ini adalah Rp.1,556 Milyar,”Alhamdulillah terjadi kenaikan lebih kurang 7,4 % sebagaimana yang kita sampaikan tadi, terang Rafiq.(*)

Laporan   : James N

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close