KUANSINGRIAU

Optimalkan Pelayanan: Samsat Teluk Kuantan Membuka Secara Resmi Samsat Tanjak di LTD

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Dalam rangka meningkatkan palayanan kepada masyarakat dan mengoptimalisasikan  pendapatan daerah khususnya pada  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Teluk Kuantan telah membuka secara resmi pelayanan Samsat Tanjak (Antar Jemput Antar Kampung) bertempat di Desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (4/11/2021).
Dikatakan Kepala Samsat Teluk Kuantan Azmir Aziz  kepada media Karimuntoday.com bahwa program Tanjak ini menempatkan beberapa personil petugas untuk melayani pembayaran pajak tahunan. Dalam acara peresmian tersebut dihadiri dari unsur pemerintahan Kecamatan Logas Tanah Darat dan  kepala desa. Dari penetapan tempat operasional tanjak merupakan letak geografis di tengah dari 20 desa lainnya.
Ini merupakan potensi pajak dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat sangat antusias dan berterimakasih karena tak jauh -jauh lagi dalam membayar pajak. Saat dilakukan pembayaran perdana oleh Kupt Samsat hanya memerlukan waktu lebih kurang 5 menit imbubnya.
Selain itu, Azmir juga menyampaikan untuk sementara untuk pelayanan yang akan datang dibuka pada hari Rabu minggu Pertama dan ketiga setiap bulan. Minggu kedua dan keempat akan dibuka dipasar Jumat Muara Lembu ucapnya.
Selanjutnya, Kami mengharapkan pada kepala desa, tokoh agama, pemuka masyarakat, tokoh pemuda dan pada saudara yang telah mengetahui untuk dapat mensosialisasikan keberadaan Samsat Tanjak ini. Mari membangun negeri dengan bukti membayar pajak.
Adapun yang hadir pada acara tersebut Camat LTD, para kades kecamatan LTD dan Sentajo Raya yakni 20 desa seperti Geringging Baru, Geringging Jaya, Marsawa, Langsat Hulu, Muara Langsat, Suka Raja, Sako Margo Sari, Kuantan Sako, Hulu Teso, Giri Sako, Sido Dadi, Bumi Mulya, Teratak Rendah, Lubuk Kebun, Perhentian Luas, Logas, Sikijang, Sungai Rambai, Situnggal, dan Rambahan.
Kepala Samsat berpesan  kepada semuanya yang hadir untuk  menjadi corong sosialisasi kepada masyarakatnya tentang keberadaan Samsat Tanjak di Desa Suka Raja.Pembayaran pajak Tahunan dapat dilakukan 3 bulan (90 hari) masa tanggal jatuh tempo , dengan tidak mempengaruhi masa berlaku STNK.
Mari membangun Negeri. Mambayar pajak sebagai bukti,” imbaunya (*)
Loading...
 

Tags
Close
Close