JAWA TENGAH
Diduga Tidak Obyektif Memutuskan Perkara Sengketa Tanah, LBH Perisai Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Ke Mahkamah Agung
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN ,- Lembaga Konsultan Dan Bantuan Hukum PERISAI melaporkan oknum hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Purwodadi ke Mahkamah Agung. Oknum hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut dilaporkan karena diduga lalai dan tidak obyektif dalam memutuskan perkara kasus sengketa tanah antara penggugat Rofiatul Hasanah dengan tergugat Deny Sapta Ariyanto, selaku pemilik tanah yang sah. Dalam putusan perkara tersebut, diduga oknum hakim pemeriksa tersebut menjadi pembela penggugat sehingga pemilik tanah,Deny Sapta Ariyanto atau tergugat kalah dalam persidangan.
Sejumlah anggota Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) PERISAI, selaku kuasa hukum pemilik tanah Deny Sapta Ariyanto, warga desa Baturagung,Gubug, Grobogan sebagai tergugat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Purwodadi,Grobogan,baru-baru ini. Kedatangan mereka bersama klien mereka Deny Sapta Ariyanto, untuk menyerahkan surat tembusan atas pelaporan mereka ke Mahkamah Agung, terhadap oknum hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Purwodadi yang diduga lalai dan tidak obyektif dalam memutuskan kasus sengketa tanah antara pemilik tanah Deny Sapta Ariyanto, tergugat dengan Rofiatul Hasanah,penggugat, warga desa Mrisi, Tanggungharjo,Grobogan.
Menurut Sudarsono,SH, kuasa hukum Deny mengatakan dalam sidang perkara putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 7 oktober 2021, nomor/ 14/pdt.g/202/pn.pwd, klien nya Deny Sapta Ariyanto, pemilik tanah yang sah, selaku tergugat, kalah dan dimenangkan Rofiatul Hasanah, penggugat. Padahal, Deny Sapta Ariyanto memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah berupa sertifikat asli obyek tanah yang disengketakan di desa Mrisi,Tanggungharjo,Grobogan.
“Kedatangan kita ke pengadilan negeri purwodadi ini memberikan surat tembusan yang telah kita laporkan ke Mahkamah Agung atas oknum hakim yang memeriksa kasus sengketa tanah klien kami,”ucap Darsono.
Klien kami, lanjut Darsono mempunyai bukti-bukti yang sah atas tanah tersebut yang ia beli. Terlebih lagi obyek tanah yang disengketakan itu berbeda, bukan obyek tanah yang dimiliki Deny.
”Ada sertifikat tanah sah, akta jual beli dari notaris juga, dan obyek tanah yang disengketakan itu berbeda, bukan tanah yang dimiliki klien kami. Obyek tanah klien kami nomor 807 yang sudah dibalik nama sertifikat tanggal 11 mei 2021 melalui notaris. Sementaratanah yang disengketakan itu nomor 329 atas nama Ngatmi dan Sulimah (adik ngatmi). Mengapa dalam sidang hakim pemeriksa memutuskan klien kami kalah, ada apa dengan hakim,” tegasnya
“Karena itu, kami selaku kuasa hukum mengajukan banding dan telah kita ajukan, sekaligus melaporkan oknum hakim ke Mahkamah Agung,”jelas Darsono saat diwawancarai wartawan usai menyerahkan surat di pengadilan negeri Purwodadi.
Sementara itu, Deny Sapta Ariyanto mengatakan, meski telah mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut, pihak penggugat Rofiatul Hasanah justru secara paksa menguasai tanah dan bangunan rumah miliknya. Penggugat, Rofiatul Hasanah,nekat memasuki paksa tanah dan rumah miliknya dan mengeluarkan barang barang seisi rumah.
“Kita sudah lakukan banding, tapi pihak penggugat telah menguasai paksa rumah saya dan mengeluarkan barang-barang seisi rumah saya. Ada barang yang rusak. Saya juga telah melaporkan penggugat Rofiatul Hasanah ke Polsek Tangungharjo,” ungkapnya.
Meskipun pihak kepolisian telah memasang memasang garis polisi di lokasi tanah yang disengketa kan, penggugat Rofiatul Hasanah tetap nekat menguasai tanah dan rumah milik Deny Sapta Ariyanto tersebut.
Sebelum kejadian, Deny Sapta Ariyanto,membeli tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah milik Ngatmi dan Sugiyanto, warga Desa Mrisi,Tanggungharjo,Grobogan, sesuai hak milik sertifikat tanah nomor 807 atas nama Ngatmi dan Sugiyanto. Tanah tersebut oleh keduanya (Ngatmi dan Sugiyanto) dijaminkan hutang ke salah satu bank senilai 150 juta rupiah. Karena tidak bisa meneruskan cicilan pinjaman,tanah tersebut kemudian dijual ke Deny Sapta Ariyanto senilai 350 juta rupiah dan dibayar dua kali. Setelah dibayar lunas Deny Sapta Ariyanto,bersama Ngatmi dan Sugiyanto tanah tersebut kemudian dilakukan proses akta jual beli di depan notaris dan dibalik nama sertipikat di BPN Purwodadi atas nama Deny Sapta Ariyanto, tertanggal 11 mei 2021 dengan nomor sertipikat hak milik 807.
Setelah tanah tersebut dikuasai Deny Sapta Ariyanto, Rofiatul Hasanah,penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwodadi dengan nomor gugatan Nomor 14/pdt.g/2021/pn/Pwd. Rofiatul Hasanah menggugat tanah tersebut karena diyakini tanah miliknya, karena anak Ngatmi dan Sugiyanto, yang bernama Tomi Pita Sari istri dari Andi Busairi mempunyai tanggungan hutang kepada Rofiatul Hasanah ,penggugat, senilai 631 juta rupiah, dengan jaminan secara lisan sertifikat tanah nomor 329 atas nama Ngatmi dan Sulimah (adik Ngatmi) karena sertifikat tanah tersebut masih digunakan untuk jaminan bank Ngatmi. Dari jumlah tersebut telah dikembalikan sebanyak 156 juta dan masih sisa hutang sebesar 475 juta. Dalam gugatan tersebut tanah yang dibeli Deny Sapta Ariyanto bernomor hak milik 807, sementara tanah yang digugat penggugat Rofiatul Hasanah nomor hak milik 329.
Meski beda obyek lokasi dan nomor sertifikat tanah hak milik tanah,namun karena diduga tidak jeli dan tidak obyektif hakim pemeriksa dalam mengambil sidang putusan pengadilan,hakim memenangkan penggugat atas nama Rofiatul Hasanah.
Melalui kuasa hukumnya Deny Sapta Ariyanto melakukan banding dan melaporkan oknum hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut ke Mahkamah Agung. Selain diduga tak jeli dan tidak obyektif gugatan tersebut juga salah alamat karena obyek tanah yang berbeda. Hingga saat ini tanah milik Deny Sapta Ariyanto masih dikuasai penggugat Rofiatul Hasanah. Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Purwodadi belum bisa dikonfirmasi terkait kasus sengketa tanah tersebut. (nur)