KARIMUNTODAY.COM, TELU KUANTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau perpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021.
Hal tersebut dikatakan kepala Samsat Teluk Kuantan Azmir Aziz, yang sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 9 Agustus lalu dan berakhir 9 November kemarin.
“Ya kita kembali perpanjang,” kata Kepala Samsat Teluk Kuantan, Minggu (14/11/21) melalui via WhatsApp kepada media Karimuntoday.com.
Selain itu, ada alasan perpanjangan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan menjadi 9 Desember, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19 imbuhnya.
Azmir menambahkan, alasan lainnya karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten kota kebanyakan baru bisa digunakan saat ini. “Kita lihat masyarakat masih antusias.
Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-ratakan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Dan ini juga telah di kaji oleh Bapenda Provinsi Riau yang langsung berkonsultasi dengan Gubernur, lalu di putuskan perpanjangan,” papar Azmir Aziz (lidia)