KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 Pelaku dengan inisial JR (36 Tahun) dan IS (32) atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan di Parkiran Panggung Utama 98 Foodcourt Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Selasa (30/11/2021)
“Kejadia berawal pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban inisial (JY) baru sampai di Parkiran Belakang Panggung Utama 98 Foodcourt, Kec. Lubuk Baja untuk menjemput istri korban (TS) kemudian setelah korban menjumpai istrinya dan hendak pulang, tiba-tiba TS dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan “Siapanya kamu?,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.
Kemudian korban menjawab bahwa TS Ialah istrinya, tidak lama kemudian 2 orang pelaku tersebut langsung memukul korban dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke aspal.
Melihat kejadian tersebut TS yang merupakan istri korban mencoba memisahkan korban dari 3 orang tersangka tersebut, namun TS malah di pukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu tersangka.
“Selanjutnya untuk menghindari dirinya semakin dipukul oleh 3 (tiga) orang pelaku, korban pun akhirnya melarikan diri ke dalam Foodcourt tersebut dan setelah kejadian tersebut korban pun langsung melakukan Visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” tuturnya.
Menerima Laporan Tersebut, kemudian pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
‘Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (JR) dan (IS) di Kos-kosan Oren Jln. Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kec. Bengkong – Kota Batam,” ungkapnya lagi.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang Berhasil di amankan berupa 1 Buah Sweater Berwarna Putih dengan Motif Bergaris Biru Coklat, 1 Buah Celana Kain pendek Berwarna Hitam, 1 Lembar Kwitansi Tanda Berobat Rumah Sakit Harapan Bunda an. JY
Sedangkan saat kejadian dan pengakuan pelaku mengatakan mereka melakukan pengeroyokan berempat. 2 orang lagi masih DPO (EK dan EP).
Pada saat mereka sepulang dari Foodcourt pasifik melanjut ke Foodcourt 98, saat itu mungkin pelaku sudah dalam pengaruh alkohol, semua melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu, jadi sontak langsung mereka memukul korban.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun. (nonidy)
Loading...