INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Kepsek SDN 014 Sungai Dusun Tembilahan Bantah adanya Pungli Pengambilan Ijazah

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Setiap pendidikan tentu saja mengupayakan generasi yang berilmu atau berintelektual sesuai dengan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan. Dan setiap sekolah tidak memungut biaya pendidikan dalam hal ini tertera dalam pasal 9 ayat (1) permendikbud no. 4 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Namun sangat disayangkan diduga terjadi pungutan liar (pungli) di SDN 014 Sungai Dusun kecamatan Batang tuaka kabupaten Inhil, Riau
 
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada warga sekaligus orangtua murid yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan terjadinya pungutan tersebut, dan mengatakan bahwa setiap wali murid kelas 6 di SDN 014 sungai dusun yang telah melakukan ujian akhir dan akan mengambil ijazah akan dikenakan biaya pengambilan ijazah dengan nominal rp 150 ribu rupiah per murid, ujarnya.
 
Untuk mengetahui lebih detil terkai adanya dugaan pungli tersebut saat awak media mendatangi Sekolah SDN 014 Sungai Dusun pada Senin, 20 juni 2022 jam 09.00 wib, untuk melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun menurut keterangan seorang guru bernama bapak husen mengatakan bahwa sekolah kami tidak ada memungut biaya pengambilan ijaza dan saat ini Kepala Sekolah tengah berada di tembilahan,” ucapnya
 
Secara terpisah, Kepsek SDN 014 Sungai Dusun kec. Batang Tuaka kabupaten Inhil saat dijumpai di tembilahan Senin, 20 juni 2022 sekira pukul 12.30 wib di rumah, Membantah bahwa tidak ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah, yang ada hanya iuran untuk uang perpisahan dan dikerenakan adanya komplain dari wali murid dana tersebut sudah kita kembalikan kepada masing masing murid yang sudah membayarkan,” ucap Khairani Kepsek SDN 014 Sungai Dusun kecamatan. Batang Tuaka, Kabupaten. Inhil,Riau (yopi)
Loading...
 

Tags
Close
Close