ACEH TIMURNAD

Kajati Aceh Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur

KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melaunching Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Aceh Timur.
 
Selain melaunching Rumah Restorasi Justice, Kajati juga meresmikan gedung bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlangsung di Gedung aula serbaguna Pemkab setempat, Selasa (21/6).
 
Pada hari yang sama, Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stanting, di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
 
Keadilan bukan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) oleh ujar Kajati dalam laporannya.
 
Kajati menambahkan, Pelaksanaan penilaian berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada keadilan.
 
Katanya, proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
 
Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut merupakan perdamaian hakiki yang tujuan utama hukum adat (adat recht) sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan keseimbangan, harmoni dan keseimbangan kosmis.
 
“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang merupakan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,” tambah Bambang Bachtiar.
 
Sementara Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib, SH dalam laporannya mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.
 
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Timur, unsur Forkopimda, kepala OPD, semua camat yang ada di Aceh Timur, dan jumlah Keuchik.
 
“Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” jelas Bupati. (IW)
Loading...
 

Tags
Close
Close