JAWA TENGAH
Kejaksaan Negeri Grobogan Cegah Korupsi, Dengan Program Jaga Desa
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal SH,MH didampingi Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan Achmad Haryono, SH. dan Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan Susilo, SH,serta Kasi Intel Kejaksaan Frengki Wibowo, SH., MH saat memberikan penerangan hukum di aula Kejaksaan,Kamis (07/07).
Grobogan,- Kejaksaan Negeri Grobogan melalui seksi Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema sosialisasi program JAGA DESA Kejaksaan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan,(07/07). Kegiatan penerangan hukum tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH.MH, didampingi Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan Achmad Haryono, SH. dan Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan Susilo, SH. Kegiatan dihadiri oleh Para Camat, dan satu orang perwakilan dari Kepala Desa se- Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal, SH,MH mengatakan rencana pelaksanaan program jaga desa bersama Dispermades Kabupaten Grobogan dan Inspektorat Kabupaten Grobogan di tahun 2022 terhadap kegiatan pembangunan desa di wilayah Kabupaten Grobogan dalam rangka bentuk pencegahan terhadap tindakan korupsi.
“Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan tindak korupsi di Grobogan,”ungkap Iqbal.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH saat menyampaikan materi kegiatan tersebut menjelaskan, perkenalan program jaga desa oleh Kejaksaan RI, yang pada pokoknya Kejari Grobogan bersama stakeholder terkait yang diantaranya pihak Dispermades dan Inspektorat sejak saat ini siap menjaga dan mengawal desa, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan Desa utamanya kegiatan yang bersumber dana dari keuangan negara termasuk kegiatan kegiatan desa lainnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Aparatur Desa dan masyarakat dapat lebih memahami hukum sehingga terhindar dari perbuatan pidana, serta para Camat dapat lebih meningkatkan peranannya dalam pembinaan para Kepala Desa”, ucap Frengki.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermades Kabupaten Grobogan Grobogan Yuono Joko Susanto, saat menyampaikan materi penerangan hukum mengatakan peran Dispermades yang dalam hal ini ikut melakukan pembinaan terhadap aparatur Desa akan senantiasa turut mendukung pelaksanaan program jaga desa sebagai bentuk kerjasama antara Dispermades dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa.
” Ini kerjasama yang baik antara Dispermades dengan Kejaksaan sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan tindakan korupsi anggaran yang bersumber dari keuangan Negara,”jelas Yuono.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian Buku Pintar Desa yang disusun Kejaksaan Negeri Grobogan kepada para camat dan kepala desa yang hadir dalam kegiatan penerangan hukum tersebut.(nur/sl)
Loading...