SUMATERA UTARA
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – SatReskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan PT Lonsum, pada hari Minggu (24/07/2022) sekira pukul:22.30 wib, di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai- Sumut.
Kasatreskrim Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto pada Selasa (26/07/2022) kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan pak Kasi, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP / B/ 567 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Juli 2022, oleh pelapor Harry Prasetyo (18) warga ,Jln.Stn Maujalo Lk V Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, dengan TKP Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai / tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib.
Adapun korban penganiayaan tersebut Harry Prasetyo (18) warga Jln. Stn Maujalo Lk V Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Dan saksi Sutrus (50) warga Jln Bangau Sipinggol Pinggol , Siantar Barat, Kota Pematang Siantar- Sumut .
Sedangkan pelaku Rama Abednego Sipayung (18) warga Desa Penggalian Kec.T. Syahbandar Kab. Sergai, jelas Kasi Humas AKP.Agus.
Ditambahkan AKP Agus bahwa kronologis kejadiannya berawal pada Kamis (07/07/2022) sekira pukul 10.00 Wib dimana pelapor hendak melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan yang bertemu dengan pelaku.
Kemudian bertanya ” mau kemana bang ” , lalu dijawab pelaku, kemana rupanya kau tengok ! , Oo ya sudahlah bang hatii-hati jawab korban.
Kemudian korban melanjutkan patroli dan bertemu kembali dengan pelaku dan terjadi cekcok selanjutnya pelaku melemparkan sebongkah batu ke arah korban dan mengenai pipi kiri korban dan mengeluarkan darah , selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai. Kemudian pelaku Rama Abed Nego Sipayung Alias Abed . diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal Penganjayaan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 35, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...