PEMILU 2019POLITIKSIAK
DPD PAN Siak Gelar Sosialisasi UU Pemilu 2019 Legislatif & Pilpres Untuk Kec.Minas-Kandis
KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Setelah di gelar secara bergulir di beberapa kecamatan lainnya Se-Kabupaten Siak, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Siak, mengelar sosialisasi pengawasan dan regulasi Penyelenggaraan pemilu 2019, serta peraturan KPU RI Nomor 07- tahun 2017, di Gedung Serba Guna Datuk Shoai Panjang Janggut, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Untuk yang ke-6 kalinya pada Ahad (30/12/2018) Pagi.
Pada Kesempatan tersebut, Wakil ketua DPD PAN Siak Bidang OK, Agustiawarman,SH, mengingatkan caleg partai PAN agar sportif dalam melakukan kampanye legislatif maupun Pilpres agar nantinya roda politik berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan oleh Partai PAN.
“Tentunya kita mengharapkan khususnya untuk seluruh kader dan pengurus ranting sampai keakar rumpun, bergerak untuk memenangkan Pileg dan Pilpres 2019 nanti, tentu saja sesuai dengan aturan-aturan UU KPU RI, disini saya menghimbau kepada seluruh kader yang berada di lapangan agar jangan sampai ada nantinya yang melanggar aturan-aturan Dari KPU RI tersebut,” ujarnya.
Agustiawarman.SH juga berharap, khususnya kepada seluruh kader PAN yang ada di kabupaten siak, Agar berkampanye dengan sportif khususnya terhadap sesama caleg dari Partai PAN, yang mana beliau menghimbau agar jangan sampai saling menjelekkan satu dengan yang lainnya.
“Saya tentunya sangat mengharapkan kepada seluruh kader partai PAN agar berkampanye dengan seportif, terkhusus kepada sesama caleg dari PAN, maka insya Allah 8 kursi untuk kabupaten siak bisa tercapai, karna hal itu yang di inginkan oleh ketua DPD PAN kita, bapak Drs.H.Alfedri.Msi,” Tutur Agustiawarman.SH Kepada Karimuntoday.com.
Sementara itu, Suyud.Spd, Selaku ketua KPPD (Komite Pemenang Pemilu Daerah-red) PAN Kabupaten Siak Mengatakan, “kegiatan ini tentunya kita laksanakan untuk memberikan informasi UU pemilu legislatif dan Pilpres 2019 khususnya kepada para kader PAN, tentunya kita berharap khususnya kepada seluruh kader PAN agar dapat memahami Undang-undang tersebut dan tidak ada hal-hal di lapangan yang menyalahi Undang-undang tersebut,” Paparnya.
Dalam kesempatan itu pula Ketua DPD PAN Siak Drs.H.Alfedri.M.Si, Mengingatkan kepada seluruh kader PAN yang hadir bahwasanya kekuasan menjadi pemimpin maupun wakil Rakyat bukanlah tujuan dari PAN melainkan Alat untuk mencapai tujuan, yang mana Partai politik ini menjadikan agama sebagai landasan moral dan etika berbangsa dan bernegara yang menghargai harkat dan martabat manusia serta kemajemukan dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan kehidupan bangsa yang lebih baik untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang makmur, maju, mandiri dan bermartabat.
“Kekuasan bukan sebagai tujuan Kita di PAN ini, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan kita, misal menjadi Bupati maupun Anggota DPR/DPRD itu bukan tujuan, melainkan Alat kita untuk mencapai tujuan, di Antaranya menjadikan agama sebagai landasan moral dan etika berbangsa dan bernegara yang menghargai harkat dan martabat manusia serta kemajemukan dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat,” Tutur Drs.H.Alfedri.Msi.
Tampak hadir dalam sosialisasi itu Ketua DPD PAN Siak Drs.H.Alfedri.M.Si, Beserta Wakilnya Agustiawarman.SH, dan Seluruh Jajaran Inti DPD PAN Siak hingga seluruh pengurus Ranting Dari Kecamatan Minas dan Kandis.(*)