JAWA TENGAH

Terbukti Korupsi, Oknum Kades Jatipecaron SES Dituntut 5 Tahun Penjara

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Terbukti melakukan tindakan korupsi APBDes tahun 2019 hingga 2021 senilai 437 juta rupiah, oknum kepala desa Jatipecaron,Gubug,Grobogan,Jawa Tengah, SES dituntut lima tahun penjara.
 
Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iwan Nuzuardhi didampingi Wahyu Widiyanto, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8). Dalam sidang tuntutan perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa oknum kades SES tersebut dihadirkan secara online.
 
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Dalam sidang tuntutan tersebut, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SES selama 5 (lima) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iwan Nuzuardhi didampingi Wahyu Widiyanto, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8).
 Selain itu, terdakwa SES juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.437.184.086,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
 
Jika dalam perkara tersebut, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan membebankan kepada terdakwa SES biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
 
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut dipimpin langsung oleh Setyo Yoga Siswantoro selaku hakim ketua, Kandarwoko, dan Arif Noor sebagai anggota, dan Mas Mahmuda, selaku panitera. Sidang juga dihadiri Penasehat Hukum terdakwa Iwan Udijanto.
 
Sidang akan kembali digelar pada hari Senin tanggal 05 September 2022 dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pledoi atau pembelaan dari terdakwa SES atas tuntutan penuntut umum.(nur/sl)
Loading...
 

Tags
Close
Close