RIAUROKAN HULUSUMATERA UTARA

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Tebing Tinggi di Rokan Hulu- Riau

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap NME (17), siswi kelas 3 SMA di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), yang sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi jasad sudah mengering di lahan kosong pada Senin (22/08/2022) lalu.
 
Terungkap, Pelaku pembunuhan punya hubungan keluarga dengan korban, dan sempat buron, dan motif pembunuhan ini karena korban melawan saat hendak disetubuhi oleh pelaku.
 
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Rabu (31/08/2022) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Id alias Madan alias Ginjek (37) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, katanya.
 
Dilanjutkan pak Kasi Humas, begitu ditemukannya mayat korban yang diduga korban pembunuhan, tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang kalau terduga pelakunya berada di daerah Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu- Riau.
 
“Tim gabungan kemudian bergerak memburu pelaku dan menangkapnya saat sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Minggu (28/08/2022) sekira pukul: 22.00 WIB,” jelas pak Agus.
 
Lanjutnya lagi, Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, motif pelaku membunuh korban, berawal saat pelaku hendak menyetuhui korban, namun karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban.
 
“Korban dan pelaku saling kenal dan memiliki hubungan keluarga, yang mana korban merupakan keponakan pelaku,” jelas Agus Arianto.
 
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan untuk proses bukum lebih lanjut. Kepada tersnagka ini akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun” tutup Kasi Humas.
 
Diketahui sebelumnya, korban yang juga warga kecamatan Bajenis kota Tebing Tinggi ini ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tubuh sudah mengering di sebuah lahan kosong tepatnya direruntuhan bangunan eks gudang aspal, di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Senin 22 Agustus 2022 lalu. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close