KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, di tahun 2022 salah satu unit vertikal selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.
Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barangbarang ilegal.
Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

KPPBC TMP C Bengkalis akan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022, pada Kamis, 01/09/22.
Adapun barang yang dimusnahkan sebagai berikut: Nilai 1 Rokok 1.307.028 Batang Rp1.109.250.190 2. MMEA 1259,25 Liter Rp184.017.150 3. Pakaian Bekas 272 Ball Rp463.800.000 157 Buah 4. Tas 4 Koli Rp25.420.000 30 Buah 5. Sepatu 26 Karung Rp27.200.000
544 Pasang 6 Obat-Obatan / Obat Tradisonal 6.676 Packages Rp94.206.807 7 Handphone / Tablet 519 Unit Rp1.098.694.000 8 Laptop 71 Unit Rp308.549.000
9 Elektronik / Aksesoris Elektronik 128 Unit Rp3.980.000 10 Makanan / Minuman 1.202 Packages Rp114.900.000 11 Barang Hasil Pertanian 317 Karung Rp5.000.000 12 Kosmetika 335 Packages Rp52.028.000
13 Sepeda / Aksesoris Sepeda 259 Unit Rp6.000.000 [1/9 12:20 PM] Pers Erwin: / Ban Sepeda Motor TOTAL Rp3.493.045.147.
Selain itu, turut dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di Selatpanjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Nomor S 58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Satuan Nilai 1 Makanan / Minuman 143 Packages Rp778.000 TOTAL Rp778.000 Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan TPA Gogok Selatpanjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.
Selanjutnya pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami.
Penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungannya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik.(Rls/Mulya)
Loading...