BATAMKEPRI

Kadishub Kota Batam Harap Masyarakat Patuhi Rambu – Rambu Lalu Lintas

KARIMUNTODAY.COM, BATAM,- Kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu – rambu lalu lintas saat mengendara kendaraan, perlu mendapat perhatian serius karena selain untuk ketertiban. Mematuhi rambu – rambu di jalan bagi masyarakat pengendara ( kendaraan roda 4 atau roda 2 ) dapat menjamin keselamatan dan keaman diri.
 
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam kepada Awak Media Karimuntoday.com Pada Jum’at ( 30/9/2022) tadi pagi di Kantornya. ” Untuk diketahui bahwa, Dinas Perhubungan Kota Batam kemaren, kembali melakukan penegakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 terkait parkir, Rabu (14/9/2022). Pihaknya akan menunggu 15 menit dan mengingatkan menggunakan pengeras suara.
 
Apabila pengendara tak memindahkan kendaraannya maka akan diderek. Untuk mobil akan didenda Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu. “Kita selalu patroli setiap hari, kadang-kadang dua hari sekali juga. Liat situasi,” ujar Salim.
 
Ia nya menambahkan ” Saya mengimbau masyarakat Kota Batam agar pengendara bisa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Seperti dilarang parkir ataupun berhenti.
 
Karena kami berharap, kesadaran masyarakatlah yang dapat membantu kami dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kota Batam ini khususnya dalam ketertiban kendaraan sebagaimana yang kita harapkan.
 
Saya sangat mengharapkan, semoga masyarakat Kota Batam, senantiasa mematuhi dan mentaati rambu – rambu dalam lalu lintas ini, ” tutup Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, S.Sos.,M.Si. (Khaidir Usman)
Loading...
 

Tags
Close
Close