KAMPARRIAU

Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Di Kampar Berkas Sudah Dilimpahkan Ke Kejari

KARIMUNTODAY.COM, BANGKINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tamabang, Kampar, Riau.
 
Berkas perkara itu diterima dari penyidik Satreskrim Polres Kampar. Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua berkas perkara dengan dua tersangka sekaligus.
 
Dua tersangka itu yakni berinisial Haji A yang diduga sebagai pemilik Tambang ilegal serta SR sebagai operator alat berat.
 
“Kami telah menerima pelimpahan 2 Berkas Perkara (Tahap I) dari Satreskrim Polres Kampar atas nama 2 orang tersangka, tersangka Haji A dan SR,” ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto, Selasa (11/10).
 
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua berkas perkara dengan dua tersangka sekaligus.
 
Dua tersangka itu yakni berinisial Haji A yang diduga sebagai pemilik Tambang ilegal serta SR sebagai operator alat berat.
 
“Kami telah menerima pelimpahan 2 Berkas Perkara (Tahap I) dari Satreskrim Polres Kampar atas nama 2 orang tersangka, tersangka Haji A dan SR,” ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto, Selasa (11/10).
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tamabang, Kampar, Riau. Berkas perkara itu diterima dari penyidik Satreskrim Polres Kampar.(Rudi)
Loading...
 

Tags
Close
Close