PAYAKUMBUHSUMBAR

Tahun 2019 kuota 10 Ribu Sertifikat, Melalui PTSL Warga Payakumbuh Raih Sertifikat Lahan Gratis dari BPN

 

KARIMUNTODAY.COM, PAYAKUMBUH — Pemerintahan Indonesia targetkan di tahun 2025 tidak ada lagi tanah warga yang tak bersertifikat, termasuk di Kota Payakumbuh. Program pembuatan sertifikat gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari Nawacita Presiden. Ptsl itu sendiri adalah penyempurnaan dari Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria).

Pahun 2019, Kantor Pertanahan Payakumbuh menargetkan 10 ribu dan hingga saat ini tercatat yang belum bersertifikat sebanyak 21 ribu bidang tanah. Untuk kali ini, total sertifikat yang kita serahkan sebanyak 350 untuk warga dari Kelurahan Koto Baru, Kelurahan Payobasuang, dan Kelurahan Ompang Tanah Sirah. Ungkapan tersebut disampaikan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Fitri Jhoni saat menyerahkan sertifikat gratis kepada 350 warga yang dirangkai dengan penandatanganan BPN sebagai Zona Integrasi, Senin (07/01/2019) di Balai Kota Payakumbuh.

Penyerahan sertifikat gratis ini disaksikan langsung Walikota Payakumbuh diwakili Asisten I Yoherman, Dandim 0306/50 Kota, Kajari, Wakapolres Eridal dan OPD terkait. “Sebanyak 350 warga Kota Payakumbuh dari Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Utara menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Kita targetkan sertifikat tanah warga akan dotuntaskan maksimal tahun 2021, mendatang.

Sepanjang 2018, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh telah menerbitkan sebanyak 850 sertifikat tanah warga. Dikatakan Jhoni, “pengurusan sertifikat tanah sendiri di Kantor Pertahanan, warga tidak dikenakan biaya, baik itu untuk pengukuran luas tanah ataupu pembuatan sertifikat. Tapi untuk alas hak memang warga dikenakan biaya untuk pengadaan pancang, matrai, foto copy, dan operasional.

Alas hak ini diserahkan kepada kelurahan dan bagaiman prosedurnya tergantung kepada kelurahan masing-masing.” “Untuk pembuatan sertifikat tanah milik suatu kaum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti adanya kejelasan terkait nama yang akan digunakan di sertifikat, baik itu mamak atau ahli waris yang disepakati oleh kaum tersebut.Kalau atas nama suku memang tidak boleh. Harus atas nama pribadi. Ptsl tentunya meringankan warga, bukan memberatkan. Petugas kami dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) jemput bola, “jelas Jhoni.

Walikota Payakumbuh melalui Asisten II Yoherman menyambut baik program badan pertanahan nasional selaku perwujudan Nawacita Presiden. Atas nama Pemko Payakumbuh, kami berterima kasih kepada Presiden melalui BPN. Hak tanah warga telah mendapat pengakuan secara hukum.

Terima kasih juga kepada OPD terkait yang telah mendukung. Terima kasih kepada warga yang telah memenuhi persyaratan, sehingga hak tanah saudara bisa dibawa pulang hari ini. Dan bagi warga yang akan mengurus sertifikat di tahun 2019 agar menyiapkan diri. Jangan tunggu kuota habis. Maksimalkanlah kesempatan ini,”Yoherman pesankan.

Salah seorang warga yang menerima sertifikat tanahnya, Efendi Gurdi asal Kelurahan Payobasuang mengaku cukup terbantu dengan adanya program pembuatan sertifikat yang dicanangkan oleh pemerintah kali ini. “Biaya gratis dan proses pengurusan mudah karena sistem pemerintah jemput bola, mudah-mudahan program ini terus dilanjutkan,” ujarnya singkat.(*)

Laporan   : Wahyu Uliadi

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close