KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG BATU – Inisial TH Salah seorang warga di RT .003 RW 010 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) agar menghentikan Pekerjaan Proyek Pembangunan Tower di lingkunganya, pasalnya terindikasi belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung yang di terbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Karimun, Provinsi Kepri.
” Sebahgian masyarakat heran ada apa sehingga pihak perusahaan berani mendirikan bangunan yang sudah sekian persen berdiri tegak tanpa mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung, untuk itu diminta kepada Satpol PP agar dapat meninjau dan menindak tegas perusahaan yang membuat tower ini serta menghentikan perkerjaan pembangunan sebelum IMB nya ada,” harapnya.
Ditambahkanya lagi, Menurut Informasi didapatnya Izin Persetujuan Bangunan Gedung dikeluarkan jika semua syarat dari pengajuan pembangunan tower telah terpenuhi, salah satunya rekomendasi atau izin warga terdampak artinya Satu orang saja yang didalam radius tidak menyetujui, maka perizinan tidak serta merta dapat diterbitkan, artinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak bisa menerbitkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung nya kalau ada yang menolak, jadi pembangunannya harus dihentikan,” Pinta warga tersebut.
Terakhir dikatakanya lagi, Dia juga merasa heran kenapa Menara Tower Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tersebut di bangun di Tanjung Batu Kota, sebab sepengetahuan dirinya, BAKTI bertugas membangun infrastruktur telekomunikasi digital di daerah-daerah yang selama ini tidak terlayani oleh operator seluler, seharusnya pembangunan tower tersebut di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) bukan di Kelurahan Tanjungbatu Kota,” Ucapnya dengan terheran – heran
Secara terpisah, KasatPol PP Pemkab Karimun, Tejaria sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait permintaan salah seorang warga di RT .003 RW 010 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun meminta agar Pekerjaan pembangunan Menara Tower untuk dihentikan karena belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung belum dapat dimintai tanggapanya.
Sementara itu, Muhammad Yosli Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Karimun, Provinsi Kepri.sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait salah seorang warga di RT .003 RW 010 Kelurahan Tanjung Batu Kota yang masuk dalam radius tidak menyetujui pembangunan menara tower meminta jangan menerbitkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung nya belum dapat dimintai konfirmasinya.
Diwaktu berbeda, Kabid Tataruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra ST,M.Eng ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Sabtu (21/10/2022) terkait pembangunan tower di Kelurahan Tanjung Batu Kota tepatnya di RT .003 RW 010, mengatakan, belum ada di data base kami bang, setelah saya crosschek permohonan towernya dalam tahap permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),setau saya bakti ini tower pemerintah, kami akan berkordinasi dulu dgn dinas infokom,” ucapnya singkat (as/red)
Loading...