KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bintan memberikan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi menyampaikan Satuan Lalulintas Polres Bintan membuka Bimbel kepada masyarakat Kabupaten Bintan secara gratis.
“Dibukanya Bimbel ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan permohonan SIM baru, yang mana dalam pembuatan SIM tersebut pemohon harus mengikuti beberapa ujian termasuk teori dan praktek, karena minimnya pengetahuan masyarakat sehingga dalam beberapa tes yang dilakukan banyak yang tidak lulus oleh karena itu Satlantas Polres Bintan melakukan Inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat dengan membuka Bimbingan belajar (Bimbel) gratis tersebut sehingga nantinya masyarakat dapat lebih mudah mengisi atau menjawab beberapa tes yang diberikan dalam mempermudah masyarakat mendapatkan SIM”, Terang Kasat Lantas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari pada jam kerja mulai dari Senin hingga Jumat pada pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.30 Wib yang berada di Kantor SATPAS Polres Bintan di Bintan Buyu.
Dengan adanya program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM untuk lulus ujian teori maupun praktek baik itu roda dua maupun roda empat dan tujuannya Bimbel gratis ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM, agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Bintan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat Jasmani dan Psikologi, kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama, Tutupnya.(Rls/Bps)
Loading...