INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Inhil telah diadakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja Kering 0,15 gram, Shabu-shabu 689,11 gram, pil Ekstasi 70 butir, Handphone berbagai Merk 60 unit, Timbangan 8 buah, Parang 5 buah, Gunting 10 buah, Mancis 8 buah dan Rokok Merk H.Mind 35 karton/dus.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, S.H, M.Hum mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Shabu, Ganja kering, pil Ekstasi, Handphone berbagai merk, Timbangan, Parang, Gunting, Mancis dan Rokok merk H.Mind, selasa(29/11/2022).
 
“Narkotika jenis Shabu-shabu, Ganja kering, Pil ekstasi, Handphone, Timbangan, Gunting, Mancis dan Rokok Merk H.Mind,”ujarnya.
 
“Pemusnahan ini dilaksanakan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,”jelasnya.
 
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil Tantawi Jauhari pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Inhil.
 
“Tentunya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,”ujar Bupati
 
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang – undang”, tambahnya.
 
Lebih lanjut bupati mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk Selalu bersenergi dalam memberantas barang ilegal.
 
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” imbuhnya.(Yopi)
Loading...
 

Tags
Close
Close