SUMATERA UTARA

Seorang Pria Berusia 56 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi gegara Ganja

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – EK alias Acek (56) Laki laki, warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota –Kota Tebing Tinggi- Sumut, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (30/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan KF Tandean Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota –Kota Tebing Tinggi- Sumut, tepatnya di warung, gegara Natkotika jenis Ganja.
 
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) buah kertas Koran yang didalamnya daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram, 9 (Sembilan) batang rokok warna putih yang didlamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 10,89 gram dan berat bersih (Netto) 9,63 gram, (1) Satu buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna kuning emas dan 1 (satu) buah bekas puntung rokok.
 
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat di konfirmasi, Jumat (02/12/2022) membenarkan penangkapannya tersebut.
 
Dikatakan pak kasi humas, kronologis kejadian, Bahwa pada hari Rabu (30/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa di Jln.Kf. Tandean Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota -Kota Tebing Tinggi ada seorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis ganja.
 
Mengetahui hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lansung menuju ketempat yang di infokan tersebut, sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong, katanya.
Barang Bukti Berhasil di Amankan.
 Lanjutnya, Selanjutnya petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui laki-laki tersebut berinisial EK alias Acek selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledah di seputaran tempat sdr Acek tepatnya dibawah kaki Acek ditemukan 1 (satu) buah puntung rokok bekas menggunakan ganja.
 
Lalu petugas menanyakan apakah adalagi di rumah Saudara, namun Sdr. Acek mengatakan tidak ada lagi, namun petugas tetap melakukan penggeladahan rumah, terang pak kasi.
 
Dilanjutkan pak kasi, Lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja dan 1 (Satu) buah kertas koran yang didalamnya berisi biji,daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja ditemukan diatas meja dapur rumah Acek.
 
Selanjutnya dipertanyakan kepada Acek milik siapa barang-barang bukti tersebut, Acek mengaku bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
 
Selanjutnya petugas membawa Acek berikut barang bukti yang ditemukan ke satnarkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close