JAWA TENGAH
Sejumlah Kades di Grobogan Mengeluh, Pengadaan Mobil Siaga Tak Di ACC Dispermades
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Sejumlah Kepala Desa di Grobogan,Jawa Tengah,mengeluh terkait pengadaan mobil siaga. Mereka mengeluh terkait pengadaan mobil siaga desa yang dialokasikan dari anggaran dana desa tahun 2023 ditolak Dispermades Grobogan. Padahal, pengadaan mobil siaga desa tersebut sudah masuk dalam APBD Desa Tahun 2023. Selain itu kepala desa juga sudah memberikan tanda jadi pesanan terhadap dealer mobil.
Keluhan tersebut disampaikan Hartono, salah satu Kepala Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati. Pihak desa berencana mengalokasikan anggaran dana desanya untuk pengadaan mobil siaga desa sejak dua tahun lalu. Namun karena pandemic, pengadaan mobil tersebut batal karena anggaran refocusing untuk penanganan pandemic.
Karena banyaknya aspirasi warga untuk pengadaan mobil siaga desa, pihak desa kembali mengajukan pengadaan mobil siaga desa untuk anggaran dana desa tahun 2023 tersurat kepada pihak salah satu dealer mobil. Pihak desa juga sudah memberikan tanda jadi pemesanan mobil sebesar 1 juta rupiah pihak dealer mobil yang dituju. Namun,tidak disetujui Dispermades Grobogan karena terbentur aturan.
“Kita sudah ajukan untuk pengadaan mobil siaga desa dua tahun lalu,karena pandemic anggaran refocusing untuk penanganan pandemic. Kita ajukan lagi untuk tahun 2023, dan sudah kita beri tanda jadi pesanan sebesar 1 juta rupiah kepada pihak dealer mobil,” ungkapnya kepada jurnalis media ini kemarin
Hartono menambahkan, mobil itu rencananya untuk pelayanan sosial masyarakat desa. Karena hasil musyawarah desa banyak warga yang menghendaki pengadaan mobil siaga daripada mobil ambulance.
“Soal pengadaan mobil siaga desa itu sudah kita musdeskan,kebanyakan warga mengendaki pengadaan mobil siaga desa bukan ambulance desa untuk pelayanan sosial warga. Kalau ambulance warga takut menggunakan terlihat angker, ” ucapnya
Hal yang sama juga diajukan Desa Tlogorejo Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Pihak desa juga mengajukan pengadaan mobil siaga desa dari anggaran dana desa tahun 2023 dan sudah di musyawarahkan tingkat desa. Dengan dasar permohonan bersurat yang ditujukan kepada dealer mobil untuk ident kendaraan pada rencana kesiapan anggaran dana desa tahun 2023 di termin pertama (Februari sd Maret).
Pihak Kepala Desa Tlogorejo juga telah memberikan dana tanda jadi pemesanan sebesar 1 juta rupiah kepada dealer mobil tersebut. Namun pengadaan mobil siaga desa tidak diperbolehkan Dispermades Grobogan karena menyalahi aturan undang-undang desa.
Sementara Kepala Dispermades Grobogan, Ahmad Haryono mengatakan sesuai dengan aturan anggaran dana desa tidak diperbolehkan untuk pengadaan mobil siaga desa. Yang diperbolehkan untuk pengadaan mobil ambulance desa.
“Dalam aturan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 yang diperbolehkan adalah mobil ambulance desa. Sehingga aturan yang ada untuk di Tahun Anggaran 2023 adalah mobil ambulance. Mobil siaga desa tidak boleh,”terangnya saat dikonfirmasi kemarin.
Haryono menambahkan, tentu pihaknya tidak mau melanggar aturan yang sudah diterbitkan oleh menteri desa dan menteri keuangan. dan akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai masukan.
“Tentu kami tidak mau melanggar aturan yang sudah diterbitkan Permendes dan PMK. Mungkin itu,nanti saya sampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan masukan. Dalam rapat juga sering saya sampaikan tingkat propinsi tapi kenyataannya Kemendes ya tetap mengeluarkan aturan seperti itu,” pungkasnya (nur)