KARIMUNKEPRI

Pelapor Mengaku di Jambret Setelah Diselidiki Polisi Ternyata Hanya Rekayasa

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Meral terima laporan palsu terkait jambret di wilayah hukum Polsek Meral. Rabu (22/03/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. E M S Korban juga sebagai Pelapor, melaporkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 13.20 wib bahwasanya telah terjadi penjambretan atas dirinya yang terjadi didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, yang mana pengakuan korban telah dirampas tas yang berada dibahu kanan korban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat atas kejadian tersebut kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor. Setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanan pelapor.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi S N yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan Keterangan pelapor tidak benar semuanya, selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang dijambret dalam perkara ini. Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.

Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami pelapor dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.

“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian”, himbau Kapolsek Meral.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). (*/lh)

Loading...
 

Tags
Close
Close