KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Pada hari ini Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah Melakukan Penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan Tahun 2019.
DONI SAPUTRA, S.H.M.H selaku Kacabjari menyatakan bahwa uang yang berhasil kami sita tidak menghapus Pidana sehingga Proses Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana tersebut akan terus dilanjutkan.
Bahwa sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di Tahap Penyidikan dan belum ditetapkan Tersangka,” Imbuh Doni Selasa (4/4/2023).
Dilanjutkanya lagi, karena kami masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Oleh Ahli sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini, selain itu nantinya akan kita lihat siapa aktor utama / intellectual dader dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya. (*)