SUMATERA UTARA
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Lelaki Gegara Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap S alias Balak (41) laki – laki, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, gegara Narkotika.
Ia ditangkap pada Rabu (12/04/2023) sekira pukul 01.00 Wib, di Jln.Gunung Martimbang II LK. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangannya turut diamankan, 13 (Tiga Belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah sendok kecil aliminium, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaleng bekas Redoxon, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam.
Dikonfirmasi kepada Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Jum’at (14/04/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan pak kasi Humas, kronologis kejadian, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan
penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang berinisial S alias Balak pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Jalan Gn. Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya di dalam rumah.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok kecil aluminium, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaleng bekas Redoxsim, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 25 (dua puluh lima) plastik klip transparan ditemukan di stang sepeda Balak dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam ditemukan dikantong celana kiri Balak, katanya.
Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Balak mengakui dan menjawab miliknya, kemudian petugas dan rekannya membawa Balak dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arinto menjelaskan. (MS)