SUMATERA UTARA

Kasatlantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan SKB 3 Menteri Tentang Peraturan Lalulintas Jalan Selama Lebaran 2023

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak, S.H, M.H mensosialisasikan SKB 3 Menteri tentang peraturan lalulintas jalan selama Lebaran 2023, bertempat di Kantong Parkir yakni Terminal Bandar Kajum, Jl.Yos Sudraso, Kota Tebing Tinggi – Sumut, Jumat (21/04/3923) sekira pukul 10.00 Wib.

Giat dilaksanakan bersama Kanit Gakkum Polres Tebing Tinggi Ipda T Samosir, Aiptu Assyabani, Bripka P Simbolon, Bripka Suwanda, Personil Dishub Tebing Tinggi, dan Personil Sat Pol PP Tebing Tinggi.

Kasatlantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S. Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, Pembatasan Operasional Angkutan Barang berlaku selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di wilkum Polres Tebing Tinggi sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Pengaturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Lanjutnya, dari hal tersebut maka bersama dengan stakeholder terkait diupayakan untuk menyediakan kantong parkir bagi kendaraan truk non sembako.

Personil Sat Lantas Polres Tebung Tinggi dalam Ops Ketupat 2023 memberikan sosialisasi secara humanis kepada para supir truk, bahwa selama pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 untuk tidak beroperasi / berjalan sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Menindak lanjuti SKB 3 Menteri, maka dilaksanakan koordinasi dengan Dishub, dan Polres terdekat agar kendaraan diparkirkan pada kantong – kantong parkir yang telah disediakan, dan akan dilepas malam hari dengan situasi Arus lalulintas Landai dan terkendali, terangnya.

Maka dari itu, diharapkan agar Polres terdekat dapat mengetahui serta memonitor kegiatan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close