SUMATERA UTARA
Seorang Pria (41) Asal Deli Serdang di Ciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, 3 Paket Plastik Klip Diduga Shabu Turut diamankan
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – K alias Sikus (41) Laki laki, warga Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang – Sumut, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (09/06/2023) sekira pukul 07.30 WIB, di Jl. Ir H. Djuanda Lk. I Gg. Keluarga Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah potongan kertas putih dan 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna putih.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Sabtu (10/06/2023) dalam keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan pak kasi humas kronologis kejadiannya yakni Pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 07.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial K alias Sikus, di Jl. Ir H Djuanda Lk.I Gg.Keluarga Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di teras rumah.
Dari penangkapan Sikus ditemukan barang bukti 1 (satu) buah potongan kertas warna putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu di atas pintu ruang tamu dekat Sikus dengan jarak ±1 meter dari sdr. Sikus duduk, dan 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna putih diatas meja ruang tamu, terang pak kasi.
Lalu, lanjut pak kasi, petugas menanyakan kepada Sikus milik siapa narkotika yang ditemukan petugas tersebut, lalu Sikus menjawab benar miliknya, yang didapat dan diterima dari seseorang (dalam lidik).
Lalu petugas membawa Sikus dan barang-barang yang ditemukan kekantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar pak kasi.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)