KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan gerak cepat menanggapi adanya ruas jalan di Kampung Harapan yang rusak pasca hilir mudiknya truck membawa tanah urug untuk menimbun lahan perumahan secepatnya pengembang akan kita tegur secara lisan.
Hal tersebut dikatakan, Afrian Kadishub Karimun kepada karimuntoday.com Jum,at (16/6/2023), Ya terkait aktivitas pengangkutan tanah urug oleh pihak pengembang memang sudah banyak keluhan dari masyarakat oleh sebab itu kita sudah melakukan teguran kepada pihak pengembang dan kita sudah menyampaikan 6 poin yang harus di taati dalam mengangkut tanah urug sebagai berikut :
1. Truck dalam kondisi laik jalan.
2. Jadawal pengangkutan tidak boleh pada jam sibuk (saat anak anak sekolah pagi)
3. Kapasitas muatan harus sesuai dengan baknya dan ditutupi dg terpal
4. Jika adanya material tanah yg jatuh kepada pengembang harus membersihkannya (di sekop) dan jika berdebu harus disiram
5. Menempatkan perugas dipersimpangan mengatur kendaraan truck yg keluar masuk .
6. Apabila kegiatannya menimbulkan dampak ini menjadi tanggung jawab pengembang misalnya jalan jadi rusak maka harus diperbaiki sesuai dg kondisi jalannya.
Terkait dengan jalan di kampung harapan akan kita cek dan berkoordinasi dengan dinas PU atas kerusakan jalan tersebut dan akan menegur kepada pengembang secara lisan jika tidak akan kita surati sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tegasnya (lh)