JAWA TENGAH

Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, Pasutri Asal Penawangan Ditangkap Polisi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Pasangan suami istri Ogi Sumargo (47) dan Siti Khurotin (45), asal Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korbannya secara ilegal.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua tersangka tersebut merekrut PMI melalui PT Balanta Budi Prima yang beralamat di Jakarta. Mereka para PMI yang menjadi korban dibuatkan paspor ke negara tujuan menggunakan visa kunjungan.

”Modusnya, kedua tersangka memberikan uang saku kepada para calon PMI. Jika PMI mengundurkan diri, mereka wajib mengembalikan uang saku yang diberikan,’’ ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa,(27/6/2023).

Selain itu,lanjut Kapolres, kedua tersangka juga menampung dan mempekerjakan calon PMI sebagai tenaga kasar di rumah mereka. Padahal, mereka kedua tersangka tidak memiliki tempat pelatihan dan belum memiliki ijin penampungan.

”Para tersangka tidak memiliki izin penampungan, namun mereka menampung dan mempekerjakan para calon PMI sebagai bekerja kasar,seperti kuli bangunan di rumah tersangka,” jelas Kapolres.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ijazah,dan paspor para korban. Kedua tersangka juga sempat membakar sejumlah paspor milik korban untuk menghilangkan barang bukti.

Karena perbuatannya. kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 85 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,”pungkas Kapolres.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close