KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) siampo pelangi Desa Pesikain Kecamatan Cerenti Kuantan Singingi (Kuansing), menuntut hak dan meminta kejelasan kepengurusan KUD siampo pelangi.
Hal itu, dikatakan, Anggota KUD siampo pelangi yang juga petani. Hardison kepada karimuntoday.com Selasa (18/07/2023), mengatakan pengelolaan KUD siampo pelangi selama 2 tahun terakhir tidak jelas tanpa memberikan hak para anggota.
“Kita anggota KUD siampo pelangi sejak 2021 hinga sekarang belum mendapatkan hak dan kepengurusan KUD juga tidak jelas, padahal lahan yang dikelola KUD seluas 721 hektar dan masih produktif” Ucap Hardison
Hardison, menjelaskan, lahan seluas 721 hektar dengan pola KKPA, dengan cara 30 persen bayar hutang dan 40 persen untuk pengelolaan serta 30 persen untuk hak anggota selaku petani.
“Petani mempunyai hak di KKPA, maka dari itu, kita mintak hak dibagi karena tidak jelas. KKPA masih berproduksi, namun orang-orang pengelolaannga tidak bertanggung jawab” Jelasnya
Terakhir dikatakan Hardison Anggota koperasi KUD Siampo Pelangi mengaku ditakuti oleh oknum Askep PTVN 5, sedangkan hak petani tidak ada dapat hasil sama sekali dari KKPA. Maka kami minta penjelasan dari pemerintahan setempat tidak juga ada kejelasan terhadap hak masyarakat hingga sekarang.
Secara terpisah Muslim Ketua KUD Siampo Pelangi sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait .Anggota KUD Siampo Pelangi Desa Pesikain Kecamatan Cerenti Kuantan Singingi menuntut haknya belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan Askep PTVN5 belum dapat dimintai konfirmasinya. (Lidia Ningsih S.T)